"Apakah terdakwa mengerti dengan vonis yang dijatuhkan?" tanya hakim.
"Terdakwa, apakah mendengar vonis tadi? Sudah tahu belum?" ujar hakim mengulangi.
Saat itu, dari belakang, kakak perempuan Prada DP yang duduk di kursi pengunjung pun sempat berteriak menyahuti ucapan hakim.
"Dik, jawab dik," kata wanita yang mengenakan jilbab tersebut. Dengan tertunduk Prada DP lalu menjawab pertanyaan hakim.
"Dihukum seumur hidup dan dipecat dari satuan," ujar Prada DP.
Baca juga: Prada DP Terdiam Dengar Vonis Penjara Seumur Hidup, Kakak Kandung Sempat Berteriak
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, ada delapan pertimbangan yang memberatkan Prada DP hingga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Letkol CHK Khazim menjelaskan beberapa pertimbangan tersebut, salah satunya perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang dididik, dilatih, dan dipersiapkan untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan bukan untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa.
Kemudian, perbuatan Prada DP bertentangan dengan aspek-aspek keadilan masyarakat dan nilai-nilai kearifan masyarakat, adat, maupun perundang-undangan yang diyakini kebenarannya, serta merusak ketertiban keamanan dan kedamaian masyarakat.
"Bahwa terdakwa selama persidangan tidak berkata dengan benar. Hal ini dilihat dari sikap terdakwa yang memberikan keterangan yang berbelit-belit, keterkaitan dengan pengakuan pembunuhan," ucap Letkol Khazim Kamis.
Baca juga: Ini 8 Pertimbangan Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup
Suhartini (21), ibu kandung Fera Oktaria, ingin Prada DP divonis hukuman mati lantaran telah membunuh anaknya secara keji.
Tampak selama sidang berlangsung, Suhartini tegar saat mendengarkan pembacaan vonis terhadap Prada DP sampai selesai.
"Saya ingin dia mati," kata Suhartini seusai menghadiri sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).
Meskipun keinginannya tersebut belum terkabul, Suhartini mengaku cukup puas dengan hukuman seumur hidup yang diberikan hakim kepada Prada DP dan menghormati putusan tersebut.
"Kami terima putusan hakim. Dia (Prada DP) juga dipenjara sampai mati," ujar dia.
Baca juga: Kuasa Hukum: Oditur Tak Cermat, Prada DP Tidak Berencana Membunuh Fera...