Salin Artikel

Fakta Lengkap Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup, Terdiam Sejenak hingga Teriakan Sang Kakak

KOMPAS.com - Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang telah memvonis Prada DP dengan hukuman seumur hidup setelah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, yaitu tentang pembunuhan berencana.

Ada 8 pertimbangan yang dibacakan ketua hakim Letkol CHK Khazim saat sidang yang diwarnai tangis dari terdakwa, Prada DP.

Sementara itu, kuasa hukum Prada DP, Mayor CHK Suherman, menilai oditur atau jaksa militer tak cermat dalam menanggapi pembelaan kliennya atas kasus pembunuhan serta mutilasi kekasihnya sendiri, Fera Oktaria (21).

Seperti diketahui, Prada DP terjerat kasus pembunuhan serta mutilasi Fera.

Berikut ini fakta sidang vonis Prada DP:

Sidang dimulai pukul 09.30 WIB. Letkol CHK Khazim ditunjuk sebagai hakim ketua.

Lalu, Prada DP mulanya dipersilakan hakim untuk mengambil sikap sempurna dengan berdiri selama hakim membacakan vonis sebanyak 175 halaman tersebut.

Setelah hampir satu jam berdiri, Prada DP terlihat mulai capek. Letkol CHK Khazim menanyakan kepada terdakwa ingin tetap berdiri atau duduk di kursi pesakitan.

"Terdakwa masih sanggup berdiri? Kalau tidak sanggup, silakan duduk," kata ketua hakim.

Namun, setelah dipersilakan duduk, Prada DP malah terlihat menahan kantuk dan beberapa kali terlelap meskipun hakim masih membacakan uraian vonis yang akan dijatuhkan kepada dirinya tersebut.

Prada DP sempat terdiam sejenak saat mendengar vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim, Kamis (26/9/2019).

Ketua Hakim Letkol CHK Khazim sempat berulang kali bertanya kepada Prada DP apakah sudah memahami vonis yang dijatuhkan kepada mantan anggota TNI itu.

Saat itu, Prada DP hanya menundukkan kepala tanpa menjawab sepatah kata pun.

"Apakah terdakwa mengerti dengan vonis yang dijatuhkan?" tanya hakim.
"Terdakwa, apakah mendengar vonis tadi? Sudah tahu belum?" ujar hakim mengulangi.

Saat itu, dari belakang, kakak perempuan Prada DP yang duduk di kursi pengunjung pun sempat berteriak menyahuti ucapan hakim.

"Dik, jawab dik," kata wanita yang mengenakan jilbab tersebut. Dengan tertunduk Prada DP lalu menjawab pertanyaan hakim.

"Dihukum seumur hidup dan dipecat dari satuan," ujar Prada DP.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, ada delapan pertimbangan yang memberatkan Prada DP hingga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Letkol CHK Khazim menjelaskan beberapa pertimbangan tersebut, salah satunya perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang dididik, dilatih, dan dipersiapkan untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan bukan untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa.

Kemudian, perbuatan Prada DP bertentangan dengan aspek-aspek keadilan masyarakat dan nilai-nilai kearifan masyarakat, adat, maupun perundang-undangan yang diyakini kebenarannya, serta merusak ketertiban keamanan dan kedamaian masyarakat.

"Bahwa terdakwa selama persidangan tidak berkata dengan benar. Hal ini dilihat dari sikap terdakwa yang memberikan keterangan yang berbelit-belit, keterkaitan dengan pengakuan pembunuhan," ucap Letkol Khazim Kamis.

Suhartini (21), ibu kandung Fera Oktaria, ingin Prada DP divonis hukuman mati lantaran telah membunuh anaknya secara keji.

Tampak selama sidang berlangsung, Suhartini tegar saat mendengarkan pembacaan vonis terhadap Prada DP sampai selesai.

"Saya ingin dia mati," kata Suhartini seusai menghadiri sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).

Meskipun keinginannya tersebut belum terkabul, Suhartini mengaku cukup puas dengan hukuman seumur hidup yang diberikan hakim kepada Prada DP dan menghormati putusan tersebut.

"Kami terima putusan hakim. Dia (Prada DP) juga dipenjara sampai mati," ujar dia.

Selain divonis penjara seumur hidup, Prada DP juga dipecat dari satuan. Hal itu diungkapkan hakim ketua saat sidang.

"Pidana tambahan terdakwa dipecat dari satuannya," ujar Khazim, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Milier I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).

Prada DP dipecat karena telah melakukan pelanggaran berat dan mencoreng nama baik TNI.

Setelah tuntutan dibacakan, Prada DP melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim.

Sebelumnya diberitakan, Prada DP divonis penjara seumur hidup karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Fera.

Sumber: KOMPAS.com (David Oliver Purba, Aji YK Putra)

https://regional.kompas.com/read/2019/09/27/05340091/fakta-lengkap-prada-dp-divonis-penjara-seumur-hidup-terdiam-sejenak-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke