KOMPAS.com - Prada DP, pembunuh kekasihnya, Fera Oktaria (21), divonis hukuman penjara seumur hidup.
Prada DP juga dipecat dari satuan.
"Pidana tambahan terdakwa dipecat dari satuannya," ujar Ketua Hakim Letkol CHK Khazim, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Milier I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).
Prada DP dipecat karena telah melakukan pelanggaran berat dan mencoreng nama baik TNI.
Baca juga: Ini 8 Pertimbangan Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup
Setelah tuntutan dibacakan, Prada DP melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim.
Sebelumnya diberitakan, Prada DP divonis penjara seumur hidup karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Fera.
Ada delapan pertimbangan yang memberatkan Prada DP.
Baca juga: Ini 8 Pertimbangan Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup
Di antaranya, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang dididik, dilatih, dan dipersiapkan untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan bukan untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa.
Kemudian, perbuatan Prada DP bertentangan dengan aspek-aspek keadilan masyarakat dan nilai-nilai kearifan masyarakat, adat maupun perundang-undangan yang diyakini kebenarannya.
Serta merusak ketertiban keamanan dan kedamaian masyarakat.
Tindakan terdakwa bertolak belakang dengan kewajiban TNI. Dimana seharusnya melindungi dan menjaga kehormatan TNI. Bukan malah membunuh masyarakat sipil dengan keji. (Kontributor Palembang, Aji YK Putra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.