Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Terdakwa Pungli Korban Tsunami Menangis Peluk Istri

Kompas.com - 12/09/2019, 05:00 WIB
Acep Nazmudin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus dugaan pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda di Banten dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (11/9/2019).

Tiga terdakwa tersebut antara lain adalah Tb Fathullah dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Lalu Budiyanto dan Indra Juniar Maulana masing-masing dituntut 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tb Fathullah berupa pidana penjara 1 tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan sementara, dan membayar denda senilai Rp 10 juta, subsider tiga bulan pidana kurungan," kata JPU Erlangga Jayanegara di PN Serang, Rabu (11/9/2019).

Baca juga: Saksi RSDP Serang Akui Ada Pungli Korban Tsunami Selat Sunda

Dalam tuntutannya, JPU menilai, Fathullah terbukti meyakinkan dan sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memaksa orang lain untuk melakukan pembayaran yang tidak sah.

Sementara terhadap dua terdakwa lainnya, Budiyanto dan Indra, JPU menuntut keduanya dengan pidana masing-masing 1 tahun penjara. Selain itu, keduanya diminta untuk membayar denda Rp 5 juta subsider dua bulan penjara. 

Usai dibacakan tuntutan, terdakwa tampak menangis. Terutama terdakwa TB Fathullah langsung menghampiri dan memeluk istrinya.

Rencananya, sidang berikutnya digelar pekan depan dengan agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan yang diajukan oleh ketiga terdakwa. 

Diketahui, pada akhir Desember 2018 lalu, Polda  Banten menetapkan 3 tersangka kasus dugaan pungutan liar pengambilan jenazah korban tsunami Selat Sunda yang dilakukan oleh oknum di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP), Kabupaten Serang.

Tiga tersangka ditetapkan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten memeriksa lima orang saksi dan mengamankan dua alat bukti berupa kuitansi dan uang tunai Rp 15 juta.

Baca juga: Fakta Kasus Tagihan Rp 17 Juta Bagi Pasien Korban Tsunami, Diambil Alih Polda Banten hingga Sikap Dinkes Cilegon

Satu tersangka berinisial F diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang betugas sebagai staf di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RSDP Kabupaten Serang, Banten.

Sementara dua tersangka lainnya, I dan B, merupakan karyawan CV Nauval Zaidan yang bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk pengadaan mobil jenazah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com