KOMPAS.com - Kasus tagihan Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) terhadap pasien korban tsunami Selat Sunda, Nafis Naam (8), akhirnya ditangani Polda Banten.
Dinas Kesehatan ( Dinkes) Kota Cilegon pun angkat bicara soal kasus tersebut. Menurut Dinkes Kota Cilegon, tagihan pihak ke rumah sakit kepada Nafis telah sesuai prosedur.
Sementara itu, polisi telah memeriksa setidaknya 14 saksi dalam kasus tersebut. Sulastri, ibu kandung Nafis, tidak menyangka mendapat tagihan biaya rumah sakit sebesar Rp 17 juta.
Berikut ini fakta baru kasus tagihan RSKM kepada salah satu korban tsunami Selat Sunda:
Pihak Dinkes Cilegon menyebut, tarif yang kenakan sesuai dengan kelas yang diambil oleh pasien.
"Semua korban yang mendapat perawatan dibebaskan dari biaya karena bantuan dari provinsi, gubernur yang menentukan. Tapi, tentu ada aturannya, sudah jelas ditentukan jika korban bencana dirawat gratis di kelas III," kata Kepala Dinkes Kota Cilegon Arriadna, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/1/2019).
Namun, jika ada pasien yang menginginkan untuk naik kelas, Arriadna mengatakan, hal tersebut diperbolehkan, asal bersedia untuk membayar selisih dari perawatan sesuai dengan kelasnya.
"Ketika pasien tidak mau kelas III, artinya ada permintaan korban naik kelas, ada isi form penyanggupan, kalau naik kelas konsekuensi selisih harus tanggung jawab bersangkutan," kata dia.
Baca Juga: Korban Tsunami Bayar Rp 17 Juta, Dinkes Cilegon Sebut Sudah Sesuai Prosedur
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.