Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Tagihan Rp 17 Juta Bagi Pasien Korban Tsunami, Diambil Alih Polda Banten hingga Sikap Dinkes Cilegon

Kompas.com - 08/01/2019, 19:26 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus tagihan Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) terhadap pasien korban tsunami Selat Sunda, Nafis Naam (8), akhirnya ditangani Polda Banten.

Dinas Kesehatan ( Dinkes) Kota Cilegon pun angkat bicara soal kasus tersebut. Menurut Dinkes Kota Cilegon, tagihan pihak ke rumah sakit kepada Nafis telah sesuai prosedur.

Sementara itu, polisi telah memeriksa setidaknya 14 saksi dalam kasus tersebut. Sulastri, ibu kandung Nafis, tidak menyangka mendapat tagihan biaya rumah sakit sebesar Rp 17 juta.

Berikut ini fakta baru kasus tagihan RSKM kepada salah satu korban tsunami Selat Sunda:

1. Dinkes Cilegon anggap tagihan untuk Nafis sesuai aturan

Ilustrasi rumah sakitSHUTTERSTOCK Ilustrasi rumah sakit

Pihak Dinkes Cilegon menyebut, tarif yang kenakan sesuai dengan kelas yang diambil oleh pasien.

"Semua korban yang mendapat perawatan dibebaskan dari biaya karena bantuan dari provinsi, gubernur yang menentukan. Tapi, tentu ada aturannya, sudah jelas ditentukan jika korban bencana dirawat gratis di kelas III," kata Kepala Dinkes Kota Cilegon Arriadna, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/1/2019).

Namun, jika ada pasien yang menginginkan untuk naik kelas, Arriadna mengatakan, hal tersebut diperbolehkan, asal bersedia untuk membayar selisih dari perawatan sesuai dengan kelasnya.

"Ketika pasien tidak mau kelas III, artinya ada permintaan korban naik kelas, ada isi form penyanggupan, kalau naik kelas konsekuensi selisih harus tanggung jawab bersangkutan," kata dia.

Baca Juga: Korban Tsunami Bayar Rp 17 Juta, Dinkes Cilegon Sebut Sudah Sesuai Prosedur

2. Sulastri membantah telah meminta naik kelas perawatan

Lembaga nirlaba AGP kirim bantuan ke korban Tsunami Selat SundaAGP Lembaga nirlaba AGP kirim bantuan ke korban Tsunami Selat Sunda

"Dari awal masuk anak saya langsung ke kelas II, demi Allah enggak pernah minta ke VIP," kata Sulastri (36), orangtua Nafis Naam (8), korban tsunami Selat Sunda yang dirawat di RSKM, Minggu (6/1/2019).

Sulastri menjelaskan, Nafis dirawat di RSKM karena atas rujukan dari RSUD Berkah Pandeglang.

Namun, saat masuk ke RSKM pada Minggu 23 Desember 2018 lalu, lewat jalur umum dan langsung menempati kelas II Ruang Melati 14.

"Tidak ada yang mengarahkan korban tsunami harus di ruang mana, saya minta ke kelas II karena masuk lewat jalur umum, pilih kelas III juga enggak bisa pakai BPJS karena korban bencana, dan saya juga tidak mengetahui sama sekali jika korban tsunami dibayari oleh pemerintah," ujar dia.

Baca Juga: 5 Jenazah Tanpa Identitas Korban Tsunami Selat Sunda Dimakamkan di Pandeglang

3. Sulastri: Kurang Rp 4 juta yang belum dibayarkan

Ilustrasi uang. Dok. HaloMoney.co.id Ilustrasi uang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com