www.kompas.com
Terdakwa kasus dugaan pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda di Banten saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (11/9/2019).(KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+