Murad menambahkan, beberapa kebjakan yang merugikan Maluku seperti adanya sistem dana bagi hasil (DBH). Hal ini dinilai tidak adil bagi Maluku yang merupakan daerah penghasil dianggap
Kebijakan lainnya yaitu kewenangan perizinan dan regulasi yang mengatur retribusi daerah.
“Setiap tahun triliunan rupiah dibawa keluar dari Maluku, tapi yang balik dalam bentuk DBH sektor perikanan tidak sampai Rp 11 miliar, dengan rincian setiap kabupaten dan kota hanya memperoleh Rp 983 juta,” ungkapnya.
Murad menjelaskan, jumlah kapal ikan yang memperoleh izin operasi dari Pemerintah Provinsi Maluku pun tercatat hanya 288 kapal, karena adanya batasan di bawah 30 GT.
Sementara jumlah izin kapal ikan yang dikeluarkan dari kebijakan Susi untuk beroperasi di wilayah perairan Maluku, kata Murad, sebanyak 1.640 kapal.
"Anehnya, kapal-kapal ini tidak mempekerjakan orang Maluku, anak-anak daerah saya. Home based-nya pun menggunakan pelabuhan yang semestinya dilabuhi oleh kapal-kapal izin provinsi," ujarnya.
Baca juga: Menteri Susi Kirim Utusan Temui Gubernur Maluku, Ini yang Dibahas
Murad menilai sikap dan kebijakan Susi yang tidak memihak kepada Maluku dan telah merugikan seluruh masyarakat Maluku.
Menurutnya, kebijakan dan sikap Susi tersebut telah menyebabkan Maluku menjadi miskin.
“Sikap seorang menteri seperti ini yang menyebabkan Maluku dimiskinkan secara struktural," katanya.