Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Bali dari PSI Segera Kembalikan Pin Emas

Kompas.com - 02/09/2019, 22:13 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
Farid Assifa

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Anggota DPRD Provinsi Bali dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Anastasia Surya Widjaja akan segera mengembalikan pin emas yang diterimanya saat pelantikan anggota DPRD Bali, Senin (2/9/2019).

Perempuan yang akrab disapa Grace ini mengatakan akan berkoordinasi dengan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW-PSI) Bali dan Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Bali untuk teknis pengembalian pin emas.

“Hari ini masih ramai sekali dan saya lihat masih pada sibuk. Kan tidak sekadar mengembalikan. Perlu tanda terima dan beberapa hal administratif lain. Selasa besok akan saya kembalikan,” ujar Grace.

Baca juga: Dilantik Besok, Anggota DPRD Sumbar Dapatkan 6 Stel Pakaian Dinas dan Pin Emas

Dalam prosesi pelantikan, bersama I Nyoman Adi Wiryatama, Grace menjadi perwakilan dari Katolik. Sementara, Wiryatama dari Hindu.

Dari 55 anggota DPRD Bali, 54 orang beragama Hindu dan satu orang beragama Katolik, yaitu Grace sendiri.

Terkait dengan pin emas, Grace mengaku menghormati lembaga DPRD yang memberikan pin tersebut.

Baca juga: Anggota DPRD Jabar Periode 2014-2019 Dapat Pin Emas di Akhir Masa Jabatan, Apa Alasannya?

 

Di sisi lain, Dewan Pimpinan Pusat PSI telah memberikan instruksi untuk seluruh anggota legislatif PSI agar mengembalikan pin emas.

“Jadi, setelah mengetahui bahwa itu emas, saya pun akan segera mengembalikannya,” pungkas Grace.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com