Dari hasil penyelidikan, ternyata Eko tewas dilempar pisau oleh ayahnya.
Masriadi kesal melihat Eko tidak mau mengalah membagikan jajanan kepada adik korban.
Pelaku sempat membawa korban ke Rumah Sakit Kelampangan. Namun, setibanya di rumah sakit korban sudah tidak bisa diselamatkan.
Polisi sudah menetapkan Mardi sebagai tersangka pembunuhan anaknya. Tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara. (Kontributor Palangkaraya, Kurnia Tarigan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.