Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Sepakat Tutupi Kasus Ayah Bunuh Anaknya yang Masih SMP di Halaman Rumah

Kompas.com - 02/09/2019, 05:35 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Kapolres Palangkaraya, AKBP. Timbul RK Siregar mengatakan, sempat terjadi kesepakatan antara Mardi (45) dengan keluarganya untuk menutupi kasus tewasnya anak Mardi yang masih SMP, Eko (15), Sabtu (31/8/2019).

Termasuk menutupi kejadian itu dari polisi.

Diketahui Eko tewas karena sengaja dilempar pisau oleh Mardi.

“Berdasarkan hasil otopsi serta keterangan dari adik korban, akhirnya ayah korban mengakui semua perbuatannya telah menusuk korban hingga tewas," ujar Timbul saat pengungkapan kasus di Mapolres Palangkaraya. Minggu (1/9/2019).

Baca juga: Ini Alasan Ayah Bunuh Anaknya yang Masih SMP di Halaman Rumah

Kasus itu ditutupi dengan menolak permintaan polisi untuk melakukan otopsi terhadap jenazah korban. Namun, setelah dibujuk, keluarga akhirnya mau melakukan otopsi.

Mardi mengaku menyesal telah melakukan tindakan tesebut.

"Saya menyesal seumur hidup," ujar Mardi.

Baca juga: Siswa SMP yang Tewas di Halaman Rumah Ternyata Dibunuh Ayahnya

Sebelumnya diberitakan, seorang siswa SMP tewas tertusuk pisau di halaman rumahnya, di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (31/8/2019).

Pihak keluarga sempat menutupi kasus ini. Namun, polisi tetap membawa jenazah korban untuk dilakukan otopsi, serta meminta keterangan ayah korban.

Dari keterangan awal Mardi, Eko tewas saat dikejar adiknya di halaman rumah karena tak mau memberikan roti.

Korban terpeleset dan terjatuh. Nahas, di lokasi korban terjatuh terdapat pisau hingga akhirnya menghujam dada korban. 

Dari hasil penyelidikan, ternyata Eko tewas dilempar pisau oleh ayahnya.

Masriadi kesal melihat Eko tidak mau mengalah membagikan jajanan kepada adik korban.

Pelaku sempat  membawa korban ke Rumah Sakit Kelampangan. Namun, setibanya di rumah sakit korban sudah tidak bisa diselamatkan.

Polisi sudah menetapkan Mardi sebagai tersangka pembunuhan anaknya. Tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara. (Kontributor Palangkaraya, Kurnia Tarigan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com