Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sehat Fisik dan Mental, Jaksa Sebut Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Layak Dikebiri Kimia

Kompas.com - 29/08/2019, 11:16 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

 

SURABAYA, KOMPAS.com — Muhamad Aris, terpidana kasus pemerkosaan anak asal Mojokerto, disebut tidak memiliki riwayat kelainan jiwa dan penyakit fisik.

Berdasarkan keterangan polisi, pria 20 tahun itu sehat fisik dan jasmani.

"Itu artinya hukuman tambahan kebiri kimia bisa dilakukan terhadap terpidana Aris karena dia sehat mental dan fisik," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono di Surabaya, Kamis (29/8/2019).

Menurut dia, jaksa sudah menerima berkas berupa surat keterangan kesehatan jiwa dari penyidik Polres Mojokerto yang menerangkan Muhamad Aris tidak memiliki gangguan kejiwaan.

"Jaksa sudah menerima surat keterangan sehat. Jika tidak ada surat itu, kan tidak bisa diajukan ke persidangan," katanya.

Baca juga: Kontroversi Kebiri Kimia, Keluarga Minta Terpidana Dirawat di RSJ hingga Kuasa Hukum Ajukan PK

Jaksa sebagai eksekutor hukuman kebiri sampai saat ini masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung tentang teknis hukuman kebiri tersebut karena selama ini memang belum ada petunjuk teknis tentang hukuman kebiri kimia tersebut.

Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak.

Baca juga: Amnesty: Hukuman Kebiri Kimia, Membalas Kekejaman dengan Kekejaman

Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun.

Selain itu, dia juga dikenai denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia terhadap Aris sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY tertanggal 18 Juli 2019.

Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Saat itu terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Putusan majelis hakim terkait perkara yang menjerat Aris tertuang dalam Putusan PN Mojokerto Nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tertanggal 2 Mei 2019. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com