Parahnya lagi selama tujuh tahun tersangka tak hanya mencabuli korban tapi juga menyetubuhinya.
"Menyetubuhi korban sebanyak dua kali," ucapnya.
Terakhir persetubuhan itu dilakukan pada 5 Juli 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya. Sampai akhirnya diketahui ibu korban dan melaporkan tersangka ke polisi.
Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPS) Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan YS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 255 atau pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga: 9 Tahun Jadi Budak Seks Ayah, Dua Kakak Beradik Ini Alami Trauma
Korban saat ini dalam pembinaan Unit PPA yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bandung.
YS mengaku gelap mata saat melakukan pencabulan itu.
"Saya gelap mata, pakaikan pampers celana dalam karena dia sudah dewasa," kata pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.