Salin Artikel

Seorang Ayah 7 Tahun Cabuli Anak Tiri yang Berkebutuhan Khusus

Aksi bejat yang dilakukan YS (62) terhadap anak tirinya, WR (27) terhenti setelah ibu korban melaporkan ke polisi.

Kini YS mendekam dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai menjelaskan, perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka sejak 2012 hingga tahun 2019. 

Perbuatan tersangka ini akhirnya diketahui ibu korban.

"Diketahui istrinya bahwa suaminya melakukan pencabulan anaknya yang merupakan anak tirinya tersangka," kata Rifai di Mapolrestabes Bandung, Senin (26/8/2019).

Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan cabul dilakukan di kediamannya di Kecamatan Cidadap, Kota Bandung. 

Pencabulan itu berawal ketika tersangka hendak memakaikan baju pada anak tirinya. Namun, tersangka tergoda hingga mencabuli korban.


Parahnya lagi selama tujuh tahun tersangka tak hanya mencabuli korban tapi juga menyetubuhinya.

"Menyetubuhi korban sebanyak dua kali," ucapnya.

Terakhir persetubuhan itu dilakukan pada 5 Juli 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya. Sampai akhirnya diketahui ibu korban dan melaporkan tersangka ke polisi.

Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPS) Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan YS.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 255 atau pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Korban saat ini dalam pembinaan Unit PPA yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bandung.

YS mengaku gelap mata saat melakukan pencabulan itu.

"Saya gelap mata, pakaikan pampers celana dalam karena dia sudah dewasa," kata pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/26/22314361/seorang-ayah-7-tahun-cabuli-anak-tiri-yang-berkebutuhan-khusus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke