Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Tahun Jadi Budak Seks Ayah, Dua Kakak Beradik Ini Alami Trauma

Kompas.com - 23/08/2019, 15:20 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Farid Assifa

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - SL (20) dan NL (22), dua kakak beradik yang menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung mereka sendiri hingga kini masih merasa trauma atas kejadian yang menimpa mereka.

Akibat kejadian itu, kedua korban harus meninggalkan rumah mereka di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, untuk tinggal bersama ibu dan neneknya di salah satu kawasan di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

“Kedua korban sampai saat ini masih trauma dengan kejadian yang mereka alami,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada Kompas.com di Ambon, Jumat (23/8/2019).

Baca juga: 9 Tahun Ayah Jadikan 2 Putrinya Budak Seks, Ancam Dibunuh jika Mengadu

Julkisno menyebut, kedua korban masih merasa trauma hingga kini lantaran aksi tidak senonoh yang dilakukan ayah kandung mereka telah berlangsung lama dan terjadi berulang-ulang.

“Bayangkan kejadian itu dari tahun 2010 saat SL masih berusia 11 tahun dan kakaknya NL masih berusia 13 tahun, jadi memang mereka trauma,” katanya.

Julkisno mengatakan, kedua korban selama ini tidak berani menceritakan kejadian itu kepada sang ibu dan juga keluarganya yang lain lantaran kerap diancam akan dibunuh oleh RAL dengan parang.

“Tersangka ini selalu mengancam menghabisi nyawa kedua putrinya itu dengan parang, jika sampai memberitahukan ke orang lain, itu yang bikin kedua korban terus tutup mulut,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aksi pencabulan yang dilakukan RAL terhadap dua anak kandungnya terjadi di rumah mereka di Kecamatan Leihitu sejak tahun 2010 lalu. Terakhir, tersangka mencabuli kedua korban pada Juli 2019 lalu.

Baca juga: 9 Tahun Pria Ini Jadikan Dua Putri Kandungnya sebagai Budak Seks

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi pada 6 Agustus 2019 setelah kedua korban yang tidak tahan lagi dengan kelakukan bapaknya mengadu kepada neneknya.

Saat ini, tersangka telah ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com