Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Tahun Pria Ini Jadikan Dua Putri Kandungnya sebagai Budak Seks

Kompas.com - 22/08/2019, 19:05 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - RAL (54), seorang warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, harus berurusan dengan polisi lantaran tega memperkosa dua putri kandungnya sendiri SL (20) dan NL (22).

Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu telah dilakukan pada dua dara dagingnya itu sejak tahun 2010 silam atau semenjak kedua putrinya itu masih bocah.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Julkisno Kaisupy mengatakan, dari keterangan yang diperoleh, tersangka pertama kali melakukan aksi tidak senonoh saat pelaku memanggil salah seorang putrinya SL, ke dalam kamar rumah mereka.

Baca juga: Ini Modus Pemerkosaan Nenek 74 Tahun oleh Pemuda Beristri di Aceh Utara

“Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancamnya. Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno, kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Usai menyetubuhi korban, lanjut dia, tersangka langsung menyuruh korban keluar dari dalam kamar.

Sejak kejadian itu, kata Julkisno, tersangka kemudian terus mengulangi perbuatannya itu hingga saat ini.

Tidak hanya SL, tersangka juga melakukan hal yang sama pada NL putrinya yang lain.

Polisi menyebut, kedua korban tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi melaporkan kejadian yang menimpa mereka itu kepada keluarganya yang lain.

Sebab, tersangka selalu mengancam akan membunuh kedua putrinya itu jika kejadian itu diceritakan kepada sang ibu dan teman-temannya.

“Setiap kali melakukan aksinya itu tersangka terus mengancam kedua korban. Bahkan tersangka melarang keduanya bergaul dengan teman-temannya,” kata dia.

Selama 9 tahun menjadikan dua putri kandungnya itu sebagai budak seks, RAL akhirnya ditangkap polisi.

Kedua korban yang tidak tahan lagi dengan kelakuan bejat ayahnya itu melaporkan kejadian yang menimpa mereka selama ini ke polisi.

Baca juga: Polisi Temukan Keganjilan Kasus Dugaan Pemerkosaan Bidan di Ogan Ilir

“Kasus itu dilaporkan korban pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu. Saat itu, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” kata dia.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.

Polisi telah melakukan visum kepada kedua korban dan juga meminta keterangan baik dari  tersangka, korban, maupun sejumlah saksi lainnya.

”Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Polres Ambon,” kata dia. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com