Sumardan, pengacara para pemilik toko itu mengatakan, Yon Bekang 2/Kostrad tidak bisa serta merta membongkar bangunan ruko itu karena ada surat izin mendirikan bangunannya.
Karena itu, pihaknya meminta supaya Yon Bekang 2 memperpanjang sewa atau memberikan kompensasi kepada pemilik ruko.
"Kalau tidak mau perpanjang sewa, minta kompensasi bangunan dengan harga yang sekarang," ujar dia.
Terpisah, Komandan Yon Bekang 2/Kostrad, Letkol Cba Yudho Pramono mengatakan, secara pribadi dirinya masih ingin memperpanjang sewa lahan itu.
Baca juga: Mahasiswa Papua di Malang: Yang Lalu Biarkan Berlalu
Tapi, karena kesatuannya sedang membutuhkan lahan, akhirnya sewa lahan tidak diperpanjang.
"Kesatuan sedang membutuhkan lahan itu. Saya hanya menjalankan perintah dari pusat," terang dia kepada wartawan.
Sebenarnya, sewa lahan itu habis pada 31 Juli 2019. Namun, pihaknya masih memberikan kelonggaran untuk pemilik ruko untuk pindah sampai 31 Agustus 2019.
"Kalau masih diperpanjang nanti saya yang kena. Lahan itu milik TNI, jika dibutuhkan bisa diminta," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.