Salin Artikel

Warga Protes Rukonya Akan Dibongkar untuk Asrama Militer

MALANG, KOMPAS.com - Sejumlah warga di Kota Malang protes karena rumah toko (ruko) miliknya akan dibongkar untuk dijadikan asrama militer Batalyon Perbekalan Angkutan (Yon Bekang) 2/Kostad.

Ruko itu berada di Jalan Hamid Rusdi Kota Malang. Kebetulan, tanah yang menjadi bangunan ruko tersebut merupakan lahan milik Yon Bekang 2/Kostrad.

Selama ini, pemilik ruko sewa ke koperasi di bawah Yon Bekang 2/Kostrad.

Sabarudin Baso, salah satu pemilik ruko protes karena ruko miliknya sudah permanen dan memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).

Selain itu, semua pemilik ruko di lahan itu selalu membayar Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) setiap tahun dengan nilai yang bervariasi sesuai dengan luas bangunan.

"Kami menempati lahan itu sudah sejak 2006," kata Sabarudin, Sabtu (24/8/2019).

Karena itu, Sabarudin meminta supaya sewa lahan yang menjadi tempat rukonya itu diperpanjang.

Jika tidak, dirinya menuntut kompensasi atas pembongkaran rukonya yang sudah permanen.

Terdapat 25 bangunan ruko di lokasi itu. Sementara yang melakukan protes hanya 17 orang.

Para pemilik ruko sudah mencoba untuk melakukan negoisasi, tapi hasilnya tetap akan dibongkar.

Suroso, pemilik ruko lainnya menyayangkan pemberian izin membangun bangunan permanen jika jangka waktu sewanya ternyata pendek.

"Kalau mereka mau memberikan waktu jangka pendek, harusnya tidak mengizinkan bangunan yang permanen dan ber-IMB," kata dia.

Suroso mengatakan, sewa lahan itu terhitung sejak tahun 2006.

Setahun kemudian, pada tahun 2007 keluar surat dari Kodam V Brawijaya nomor B/706/VI/2007 tentang pemanfaatan lahan di lingkungan militer.

"Sedangkan surat pemberhentian sewa yang diberikan kepada kita tidak menunjukkan surat dari Pangdam V Brawijaya," ujar dia.

Sumardan, pengacara para pemilik toko itu mengatakan, Yon Bekang 2/Kostrad tidak bisa serta merta membongkar bangunan ruko itu karena ada surat izin mendirikan bangunannya.

Karena itu, pihaknya meminta supaya Yon Bekang 2 memperpanjang sewa atau memberikan kompensasi kepada pemilik ruko.

"Kalau tidak mau perpanjang sewa, minta kompensasi bangunan dengan harga yang sekarang," ujar dia.

Terpisah, Komandan Yon Bekang 2/Kostrad, Letkol Cba Yudho Pramono mengatakan, secara pribadi dirinya masih ingin memperpanjang sewa lahan itu.

Tapi, karena kesatuannya sedang membutuhkan lahan, akhirnya sewa lahan tidak diperpanjang.

"Kesatuan sedang membutuhkan lahan itu. Saya hanya menjalankan perintah dari pusat," terang dia kepada wartawan.

Sebenarnya, sewa lahan itu habis pada 31 Juli 2019. Namun, pihaknya masih memberikan kelonggaran untuk pemilik ruko untuk pindah sampai 31 Agustus 2019.

"Kalau masih diperpanjang nanti saya yang kena. Lahan itu milik TNI, jika dibutuhkan bisa diminta," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/24/21180731/warga-protes-rukonya-akan-dibongkar-untuk-asrama-militer

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke