Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus 9 Tahun Ayah Jadikan 2 Putrinya Budak Seks, Diancam Dibunuh hingga Trauma

Kompas.com - 23/08/2019, 16:52 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Selama sembilan tahun menjadikan dua putri kandungnya itu sebagai budak seks, lanjut Julkisno, pelaku akhirnya ditangkap.

Pelaku ditangkap karena korban melapor ke polisi. Kasus itu dilaporkan pada 6 Agustus 2019 lalu.

"Saat itu, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” katanya.

Baca juga: Viral, Dua Pria Cabul Pegang Payudara Gadis di Tengah Jalan Kawasan Bintaro

4. Kedua korban alami trauma

SL (20) dan NL (22) hingga kini masih trauma atas kejadian yang mereka alami.

Kedua korban harus meninggalkan rumah mereka di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, untuk tinggal bersama ibu dan nenek di salah satu kawasan di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

“Kedua korban sampai saat ini masih trauma dengan kejadian yang mereka alami,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy kepada Kompas.com di Ambon, Jumat (23/8/2019).

Baca juga: 9 Tahun Jadi Budak Seks Ayah, Dua Kakak Beradik Ini Alami Trauma

5. Dijerat Undang-Undang perlindungan anak

IlustrasiKOMPAS/TOTO S Ilustrasi

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.

Polisi telah melakukan visum kedua korban dan meminta keterangan, baik dari tersangka, korban, maupun sejumlah saksi lain.

"Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Polres Ambon,” kata dia.

Baca juga: KPAI Desak Pelaku Kekerasan Seksual di Kendari Dijerat UU Perlindungan Anak

Sumber: KOMPAS.com (Rahmat Rahman Patty)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com