KOMPAS.com — RAL (54), seorang warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, ditangkap polisi setelah memerkosa dua putri kandung, SL (20) dan NL (22).
Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak 2010 atau sejak kedua putrinya masih bocah.
Akibat kejadian itu, kedua korban harus meninggalkan rumah mereka di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, untuk tinggal bersama ibu dan neneknya di salah satu kawasan di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Berikut ini fakta selengkapnya:
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Julkisno Kaisupy, mengatakan, dari keterangan yang diperoleh, tersangka pertama kali melakukan aksi bejat saat pelaku memanggil SL ke kamar rumah mereka.
“Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancamnya. Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).
Seusai menyetubuhi korban, lanjut dia, tersangka langsung menyuruh korban keluar dari kamar.
Sejak kejadian itu, kata Julkisno, tersangka kemudian terus mengulangi perbuatan itu hingga saat ini.
Tidak hanya SL, tersangka juga melakukan hal sama pada NL.
Baca juga: 9 Tahun Pria Ini Jadikan Dua Putri Kandungnya sebagai Budak Seks
Julkisno mengatakan, kedua korban tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi melaporkan kejadian yang menimpa mereka itu kepada keluarga yang lain.
Sebab, tersangka selalu mengancam akan membunuh mereka jika kejadian itu diceritakan kepada sang ibu dan teman-teman.
“Setiap kali melakukan aksi itu tersangka terus mengancam kedua korban. Bahkan, tersangka melarang keduanya bergaul dengan teman-temannya,” kata dia.
Baca juga: 9 Tahun Ayah Jadikan 2 Putrinya Budak Seks, Ancam Dibunuh jika Mengadu
Selama sembilan tahun menjadikan dua putri kandungnya itu sebagai budak seks, lanjut Julkisno, pelaku akhirnya ditangkap.
Pelaku ditangkap karena korban melapor ke polisi. Kasus itu dilaporkan pada 6 Agustus 2019 lalu.
"Saat itu, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” katanya.
Baca juga: Viral, Dua Pria Cabul Pegang Payudara Gadis di Tengah Jalan Kawasan Bintaro
SL (20) dan NL (22) hingga kini masih trauma atas kejadian yang mereka alami.
Kedua korban harus meninggalkan rumah mereka di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, untuk tinggal bersama ibu dan nenek di salah satu kawasan di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
“Kedua korban sampai saat ini masih trauma dengan kejadian yang mereka alami,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy kepada Kompas.com di Ambon, Jumat (23/8/2019).
Baca juga: 9 Tahun Jadi Budak Seks Ayah, Dua Kakak Beradik Ini Alami Trauma
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.
Polisi telah melakukan visum kedua korban dan meminta keterangan, baik dari tersangka, korban, maupun sejumlah saksi lain.
"Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Polres Ambon,” kata dia.
Baca juga: KPAI Desak Pelaku Kekerasan Seksual di Kendari Dijerat UU Perlindungan Anak
Sumber: KOMPAS.com (Rahmat Rahman Patty)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.