Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Santri di Mojokerto Tewas Dianiaya hingga Polisi Tetapkan Tersangka

Kompas.com - 22/08/2019, 20:08 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Jawa Timur, menetapkan WN (17), sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Ari Rivaldo (16), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Ulum, di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (20/8/2019) lalu.

Kedua santri, sama-sama belajar dan tinggal di Ponpes Mambaul Ulum. Pesantren ini berada Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

WN terindikasi kuat melakukan kekerasan fisik hingga menyebabkan santri juniornya itu meninggal dunia.

Indikasi itu diperoleh setelah polisi melakukan serangkaian proses pemeriksaan dan penyidikan.

Baca juga: Santri Senior di Mojokerto Jadi Tersangka Penganiayaan Juniornya hingga Tewas

Dalam kasus yang melibatkan sesama santri Ponpes Mambaul Ulum tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa 4 saksi, serta melakukan gelar perkara atau pra-rekontruksi.

Kekerasan fisik oleh WN terhadap korban, dilakukan pada Senin (19/8) tengah malam. Korban menerima kekerasan fisik dari seniornya itu di kamar asrama.

Ada dua tendangan ke arah korban yang menyebabkan kepalanya terbentur dinding asrama, hingga menyebabkan luka di bagian kepala.

Selain tendangan, korban juga dipukul dengan tangan kosong di bagian dada. 

"Ditendang. Hasil pemeriksaan saksi dan pra rekonstruksi seperti itu," ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solihin Fery, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Akibat kekerasan fisik yang dialaminya, korban muntah darah.

Dia pun akhirnya dilarikan RSUD Prof Dr Soekandar di Mojosari, lalu dirujuk ke RSI Sakinah, Sooko, Mojokerto.

Ari, santri Ponpes Mambaul Ulum asal Desa Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, menghembuskan nafas terakhir di RSI Sakinah, Selasa (20/8/2019) siang.

Berdasarkan hasil autopsi, terdapat luka pada kepala korban. Tengkorak bagian belakang pecah dan menjadi penyebab kematian korban.

Baca juga: Santri Diduga Tewas akibat Dianiaya, Polisi Sebut Ada Luka di Kepala

Fery menuturkan, sebagai pelaku anak dalam kasus tewasnya santri juniornya tersebut, WN dijerat dengan dua pasal sekaligus.

WN dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korbannya Tewas.

"(pasal yang diterapkan), Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP," kata Fery.

Berdasarkan ketentuan Pasal 80 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, WN terancam pidana 12 tahun.

Sedangkan, berdasarkan Pasal 351 Ayat 3 KUHP, santri asal Pacet itu terancam pidana 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com