MOJOKERTO, KOMPAS.com - WN (17), santri Pondok Pesantren Mambaul Ulum, Desa Awang-awang, Kecamatan Mojokerto, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya salah satu santri di ponpes tersebut.
WN diduga menganiaya Ari Rivaldo (16), juniornya di Pesantren Mambaul Ulum.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solihin Fery mengatakan, dari proses gelar perkara, WN terindikasi kuat melakukan penganiayaan terhadap Ari hingga korban tewas.
"Sudah, kami sudah tetapkan satu orang sebagai pelaku anak (tersangka)," kata Fery saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/8/2019).
Baca juga: Santri Diduga Tewas akibat Dianiaya, Polisi Sebut Ada Luka di Kepala
WN, ungkap Fery, menendang korban dua kali dan membuat kepala korban terbentur dinding kamar asrama santri.
Sebelumnya diberitakan, Ari, santri Ponpes Mambaul Ulum asal Desa Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, menghembuskan nafas terakhir di RSI Sakinah, Selasa (20/8/2019) siang.
Berdasarkan hasil autopsi, ada luka di kepala korban. Tengkorak bagian belakang pecah dan menjadi penyebab kematian korban.
"Hasil pemeriksaan saksi dan pra rekonstruksi seperti itu," ujarnya Fery.
Baca juga: Santri di Mojokerto Diduga Tewas akibat Dianiaya Senior
WN dijerat Pasal 80 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Santri senior tersebut juga dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya tewas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.