Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santri Senior di Mojokerto Jadi Tersangka Penganiayaan Juniornya hingga Tewas

Kompas.com - 22/08/2019, 16:16 WIB
Moh. SyafiĆ­,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - WN (17), santri Pondok Pesantren Mambaul Ulum, Desa Awang-awang, Kecamatan Mojokerto, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya salah satu santri di ponpes tersebut.

WN diduga menganiaya Ari Rivaldo (16), juniornya di Pesantren Mambaul Ulum.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solihin Fery mengatakan, dari proses gelar perkara, WN terindikasi kuat melakukan penganiayaan terhadap Ari hingga korban tewas.

"Sudah, kami sudah tetapkan satu orang sebagai pelaku anak (tersangka)," kata Fery saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Baca juga: Santri Diduga Tewas akibat Dianiaya, Polisi Sebut Ada Luka di Kepala

WN, ungkap Fery, menendang korban dua kali dan membuat kepala korban terbentur dinding kamar asrama santri.

Sebelumnya diberitakan, Ari, santri Ponpes Mambaul Ulum asal Desa Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, menghembuskan nafas terakhir di RSI Sakinah, Selasa (20/8/2019) siang.

Berdasarkan hasil autopsi, ada luka di kepala korban. Tengkorak bagian belakang pecah dan menjadi penyebab kematian korban.

"Hasil pemeriksaan saksi dan pra rekonstruksi seperti itu," ujarnya Fery.

Baca juga: Santri di Mojokerto Diduga Tewas akibat Dianiaya Senior

WN dijerat Pasal 80 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Santri senior tersebut juga dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya tewas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com