Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 9 Fakta Kasus Pembunuhan Taruna ATKP, dari Kronologi hingga Vonis 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/08/2019, 08:19 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

Muhammad Rusdi mengatakan, saat masih menjadi taruna junior, ia pernah dipukuli seniornya. Rusdi mengatakan, aksi pemukulan merupakan hal biasa di kampusnya. 

"Jadi dipukul sudah terbiasa di kampus saya, karena saya sering dipukul. Terbiasa dipukul seperti militer," kata Rusdi saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Suratno. 

Rusdi mengatakan, dirinya terpaksa melakukan pemukulan karena menurutnya Aldama melakukan pelanggaran. Namun, ia mengakui bahwa tindakan yang dilakukannya murni karena dia sebagai senior. 

Rusdi menyampaikan, pemukulan itu karena Aldama tidak memakai helm saat masuk ke kampus ATKP.

"Memperingatkan agar tidak mengulangi karena dia tidak pakai helm masuk kampus," katanya. 

 Baca juga: Pembunuh Taruna ATKP: Dipukul Sudah Biasa di Kampus Saya

7. Dituntut 10 Tahun Penjara oleh JPU

Muhammad Rusdi dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (31/7/2019). Jaksa menyatakan, Rusdi bersalah melanggar Pasal 338 KUHP.

 Menurut jaksa, Rusdi yang juga merupakan taruna tingkat II di ATKP Makassar, telah melakukan unsur kekerasan dengan kesengajaan yang pada akhirnya menghilangkan nyawa Aldama di Barak VI kampus ATKP Makassar, pada 3 Februari 2019 lalu.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rusdi dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar jaksa Tabrani.

 Baca juga: Kasus Pembunuhan Taruna ATKP Makassar, Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara

8. Hakim vonis 10 tahun penjara 

ilustrasi hakimshutterstock ilustrasi hakim

Muhammad Rusdi, taruna tingkat 2 Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar yang menganiaya juniornya Aldama Putra Pongkala hingga tewas, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. 

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Zulkifli, Rabu (21/8/2019), Rusdi dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan Pasal 338 KUHP yang ada di dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum. 

"Menyatakan terdakwa Muhammad Rusdi alias Risdi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan," kata hakim Zulkifli.

 Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Divonis 10 Tahun Penjara

 9. Terdakwa terima putusan 10 tahun penjara

 

Keluarga Aldama Putra Pongkala, taruna ATKP yang tewas dianiaya seniornya saat mendengar putusan hakim terhadap terdakwa pembunuh anaknya di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/8/2019).KOMPAS.COM/HIMAWAN Keluarga Aldama Putra Pongkala, taruna ATKP yang tewas dianiaya seniornya saat mendengar putusan hakim terhadap terdakwa pembunuh anaknya di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/8/2019).

Muhammad Rusdi, terdakwa pembunuhan taruna tingkat 1 Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Putra Pongkala, menerima vonis 10 tahun penjara yang diberikan hakim saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/8/2019). 

Pernyataan ini diungkapkan penasihat hukum Rusdi, Aisyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar usai sidang.

Dengan menerima putusan tersebut, Aisyah mengatakan kliennya tidak akan mengajukan banding. 

 "Tadi dia (terdakwa) tidak mengajukan upaya hukum. Terdakwa menganggap itu (putusan) sudah benar," kata Aisyah kepada Kompas.com

Menurut Aisyah, dengan pengakuan Rusdi tersebut, maka bisa dipastikan hukuman 10 tahun yang diberikan hakim sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Rusdi selanjutnya akan mendekam di rumah tahanan selama 10 tahun dan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya.

Baca juga: Pembunuh Taruna ATKP Makassar Terima Vonis 10 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com