Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Divonis 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/08/2019, 15:52 WIB
Himawan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Muhammad Rusdi, taruna tingkat 2 Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar yang menganiaya juniornya Aldama Putra Pongkala hingga tewas, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. 

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Zulkifli, Rabu (21/8/2019), Rusdi dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan Pasal 338 KUHP yang ada di dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum. 

"Menyatakan terdakwa Muhammad Rusdi alias Risdi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan," kata hakim Zulkifli.

Baca juga: Jaksa Harap Hakim Tidak Ringankan Vonis untuk Pembunuh Taruna ATKP Makassar 

Dalam pertimbangan putusan hakim setebal 90 halaman itu, terdakwa Rusdi dianggap memenuhi unsur dengan sengaja melakukan pembunuhan kepada Aldama Putra Pongkala seperti dalam Pasal 338 KUHP. 

Hakim Zulkifli mengatakan, tidak ada indikasi bahwa terdakwa terganggu jiwanya sehingga terdakwa bertanggung jawab dengan perbuatan yang dilakukannya. 

"Bahwa dengan pertimbangan itu, unsur dengan sengaja telah terbukti menghilangkan nyawa seseorang," imbuh hakim. 

Saat putusan ini dibacakan, Rusdi hanya bisa menundukkan kepala.

Sementara keluarga korban langsung histeris dan tidak terima dengan keputusan yang dianggap sangat ringan tersebut. 

Sebelumnya diberitakan, Muhammad Rusdi melakukan penganiayaan yang berujung tewasnya Aldama usai melihat juniornya itu tiba di ATKP dengan tidak menggunakan helm saat dibonceng ayahnya, Minggu (3/2/2019) lalu.

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Minta Keringanan Hukuman

Sebelum menganiaya Aldama, Rusdi terlebih dahulu memerintahkannya untuk sikap tobat di mana kepalanya ditahan oleh sebuah botol di barak 6.

Sekitar pukul 21.45 Wita, Aldama dipukul di atas ulu hatinya yang menyebabkannya langsung tumbang.

Dari hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, penyebab kematian Aldama ialah kegagalan pernafasan yang diakibatkan oleh terganggunya fungsi organ paru-paru atau terjadi edema paru.

Penyebabnya karena adanya kerusakan pada organ paru yang akut alias acute lung injury akibat adanya kekerasan tumpul pada bagian dada. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com