Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 9 Fakta Kasus Pembunuhan Taruna ATKP, dari Kronologi hingga Vonis 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/08/2019, 08:19 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan yang dilakukan Muhammad Rusdi (21), taruna tingkat 2 Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan kepada juniornya, Aldama Putra Pongkala telah memasuki babak akhir.

Pada akhirnya, Rusdi divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/8/2019) kemarin.

Dalam amar putusan setebal 90 halaman itu, Rusdi dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. 

Ia dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP sesuai dengan dakwaan primair jaksa penuntut umum sebelumnya. 

Dalam perjalanan sidangnya sendiri ada banyak fakta-fakta yang terungkap terutama saat pengakuan Rusdi di hadapan majelis hakim yang mengatakan bahwa ia bukanlah orang pertama yang mengeroyok korban sebelum meninggal dunia. 

1. Kronologi penganiayaan Aldama

Almarhum taruna ATKP,  Aldama Putra Pongkala semasa hidup. KOMPAS.com/HENDRA CIPTO Almarhum taruna ATKP, Aldama Putra Pongkala semasa hidup.

Pemicu penganiayaan yang dilakukan Muhammad Rusdi kepada Aldama Putra Pongkala berawal ketika Aldama kedapatan tidak menggunakan helm saat dibonceng ayahnya di kampus ATKP Makassar, di Jalan Salodung, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Minggu (3/2/2019) siang. 

Kala itu, Rusdi yang duduk di gazebo kampus langsung memanggil taruna tingkat 1 itu.

Rusdi menyuruh Aldama untuk menemuinya di barak 6 tempat Rusdi menginap di malam hari. 

Tepat pukul 21.45 Wita, Rusdi pun menghukum Aldama. Hukuman tersebut berupa sikap taubat dengan kepala Aldama.

Saat sikap taunat tersebut, Rusdi memukul bagian ulu hati Aldama sebanyak dua kali hingga menyebabkan Aldama tumbang dan tak sadarkan diri. 

"Ketika Aldama jatuh, barulah taruna lain itu melihatnya. Rusdi mengangkat korban, coba memberi minuman namun korba sudah tidak sadarkan diri. Saat tim medis dipanggil, korban tetap tidak sadarkan diri hingga pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia," kata jaksa penuntut umum Tabrani di sidang perdana kasus ini.

Dari hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, penyebab kematian Aldama ialah kegagalan pernafasan yang diakibatkan oleh terganggunya fungsi organ paru-paru atau terjadi edema paru.

Penyebabnya, karena adanya kerusakan pada organ paru yang akut alias acute lung injury akibat adanya kekerasan tumpul pada bagian dada.

Baca juga: Tak Pakai Helm, Taruna ATKP Dianiaya hingga Tewas

2. Sewaktu sekarat, Aldama tidak dibawa ke ruang kesehatan

Jenazah taruna ATKP Aldama Putra Pangkolan disemayamkan di rumah duka di kompleks AURI Sultan Hasanuddin, Makassar,  Rabu (6/2/2019).KOMPAS.com/HENDRA CIPTO Jenazah taruna ATKP Aldama Putra Pangkolan disemayamkan di rumah duka di kompleks AURI Sultan Hasanuddin, Makassar, Rabu (6/2/2019).

Beberapa fakta baru mencuat kala kasus kematian Aldama Putra Pongkala disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.

Beberapa saksi yang dihadirkan menyebut, usai Aldama tak sadarkan diri oleh pukulan Rusdi, ia tidak langsung dibawa ke ruang kesehatan. 

Padahal, di kampus ATKP Makassar tersedia ruang kesehatan sebagai tempat pertolongan pertama pada taruna yang mengalami sakit. 

Hal ini diungkapkan oleh beberapa taruna tingkat 1 dan 2 sewaktu bersaksi di persidangan.

Saat memberikan kesaksian, para taruna ATKP itu mengaku ketika Aldama tumbang usai dipukul Rusdi, Aldama langsung dibawa ke barak 8, bukan ke ruang kesehatan. 

"Awalnya disuruh sama senior, disuruh ke ruang kesehatan tapi tidak ada yang berani pakai jadi dibawa ke barak 8," kata Ali, salah satu taruna ATKP yang juga teman Aldama kepada majelis hakim. 

 Baca juga: Kasus Pembunuhan Taruna ATKP Makassar: Sewaktu Sekarat Aldama Tidak Dibawa ke Ruang Kesehatan

3. Terdakwa Rusdi berbohong soal penyebab kematian Aldama

Muhammad Rusdi (21), Terdakwa Pembunuhan Aldama Putra Pongkala taruna tingkat 1 ATKP Makassar saat disidangkan di ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (24/6/2019).Kompas.com/HIMAWAN Muhammad Rusdi (21), Terdakwa Pembunuhan Aldama Putra Pongkala taruna tingkat 1 ATKP Makassar saat disidangkan di ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (24/6/2019).

Dalam kesaksian taruna ATKP lainnya, sewaktu mendapati Aldama sekarat, mereka diberitahu oleh Rusdi bahwa Aldama telah jatuh di kamar mandi. 

Seperti Haryono, salah satu taruna tingkat II ATKP hanya diberi tahu oleh Rusdi jika Aldama terjatuh dari kamar mandi. 

"Saya menolong setelah Rusdi minta bantuan saya ke sana. Waktu menolong masih bernapas. Posisinya sedang disandarkan sama Rusdi," ujarnya. 

Pengakuan Rusdi yang mengatakan bahwa Aldama terjatuh di kamar mandi sempat dipercaya oleh seluruh penghuni kampus ATKP.

Sewaktu dibawa ke barak 8, seorang taruna junior Cesar Dimas juga diperintah Rusdi untuk mengatakan bahwa Aldama tak sadarkan diri karena terjatuh di kamar mandi. 

Dimas mengaku mengatakan itu sebelum Aldama dibawa ke rumah sakit. 

"Saya disuruh mengaku sama Rusdi kalau Aldama jatuh dari toilet," katanya. 

Baca juga: Diduga, Taruna ATKP Disiksa Makan Sabun dan Dianiaya di Dalam Kampus

4. Pihak kampus menutupi kasus penganiayaan yang dilakukan Rusdi

Rekonstruksi pembunuhan mahasiswa ATKP Makassar di kampus ATKP, Senin (18/3/2019).KOMPAS.com/HIMAWAN Rekonstruksi pembunuhan mahasiswa ATKP Makassar di kampus ATKP, Senin (18/3/2019).

Dalam persidangan kasus ini, ayah Aldama Putra Pongkala, Daniel Pongkala menyebutkan awalnya pihak kampus ATKP Makassar menutup-nutupi penyebab kematian anaknya. 

Kala itu, ketika tiba di Rumah Sakit Sayang Rakyat untuk melihat jasad anaknya, ia menemukan banyak kejanggalan di tubuh anaknya.

Hal ini berbeda dengan keterangan pihak kampus ATKP Makassar yang menyebutkan bahwa Aldama meninggal dunia karena terjatuh di kamar mandi. 

"Dari kasat mata saya, saya lihat luka-lukanya itu bukan jatuh di kamar mandi. Itu adalah penganiayaan karena memar-memar semua badannya. Apalagi dia masih muda," kata Daniel saat diwawancara di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (4/7/2019).

Hal inilah yang kemudian membuat Daniel berani melaporkan kematian anaknya ke kepolisian.

Hingga pada akhirnya, polisi pun menemukan sebuah kejanggalan dari kematian taruna tingkat 1 ATKP tersebut. 

Baca juga: Buntut Kematian Taruna, Direktur ATKP Makassar Dinonaktifkan

 5. Terdakwa Rusdi minta maaf kepada orangtua Aldama Putra Pongkala 

 

Daniel Pongkala, ayah Aldama Putra Pongkala taruna tingkat 1 ATKP Makassar yang tewas usai bersaksi di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (1/7/2019).KOMPAS.com/HIMAWAN Daniel Pongkala, ayah Aldama Putra Pongkala taruna tingkat 1 ATKP Makassar yang tewas usai bersaksi di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (1/7/2019).
Muhammad Rusdi, tak kuasa menahan tangis kala berhadapan dengan kedua orangtua almarhum Aldama Putra Pongkala, taruna tingkat 1 ATKP yang dianiayanya hingga tewas. 

Pemandangan ini bermula ketika Ketua Majelis Hakim Suratno di ruang Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (10/7/2019) memanggil ayah dan ibu Aldama, Daniel Pongkala dan Mariati.

Saat persidangan, Suratno menanyakan keduanya apakah bersedia memaafkan Rusdi. Keduanya pun memaafkan.

 Mendengar hal itu, Rusdi bersujud di depan Mariati sambil meneteskan air mata. Begitu pun dengan Mariati yang juga tak kuasa menahan air matanya hingga menangis di ruang persidangan. 

Rusdi mengaku sangat menyesali perbuatannya menganiaya Aldama pada Februari lalu. 

"Saya sangat menyesal telah melakukan perbuatan itu. Saya tidak akan mengulangi perbuatan yang sama," kata Rusdi, Rabu.

 Baca juga: 4 Fakta Sidang Pembunuhan Taruna ATKP, Sujud di Depan Ibu Korban hingga Pemukulan Dianggap Biasa

6. Pemukulan sudah biasa di kampus ATKP Makassar 

IlustrasiPIXABAY.com Ilustrasi

Muhammad Rusdi mengatakan, saat masih menjadi taruna junior, ia pernah dipukuli seniornya. Rusdi mengatakan, aksi pemukulan merupakan hal biasa di kampusnya. 

"Jadi dipukul sudah terbiasa di kampus saya, karena saya sering dipukul. Terbiasa dipukul seperti militer," kata Rusdi saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Suratno. 

Rusdi mengatakan, dirinya terpaksa melakukan pemukulan karena menurutnya Aldama melakukan pelanggaran. Namun, ia mengakui bahwa tindakan yang dilakukannya murni karena dia sebagai senior. 

Rusdi menyampaikan, pemukulan itu karena Aldama tidak memakai helm saat masuk ke kampus ATKP.

"Memperingatkan agar tidak mengulangi karena dia tidak pakai helm masuk kampus," katanya. 

 Baca juga: Pembunuh Taruna ATKP: Dipukul Sudah Biasa di Kampus Saya

7. Dituntut 10 Tahun Penjara oleh JPU

ilustrasi sidang gugatan.Reuters/Chip East ilustrasi sidang gugatan.

Muhammad Rusdi dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (31/7/2019). Jaksa menyatakan, Rusdi bersalah melanggar Pasal 338 KUHP.

 Menurut jaksa, Rusdi yang juga merupakan taruna tingkat II di ATKP Makassar, telah melakukan unsur kekerasan dengan kesengajaan yang pada akhirnya menghilangkan nyawa Aldama di Barak VI kampus ATKP Makassar, pada 3 Februari 2019 lalu.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rusdi dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar jaksa Tabrani.

 Baca juga: Kasus Pembunuhan Taruna ATKP Makassar, Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara

8. Hakim vonis 10 tahun penjara 

ilustrasi hakimshutterstock ilustrasi hakim

Muhammad Rusdi, taruna tingkat 2 Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar yang menganiaya juniornya Aldama Putra Pongkala hingga tewas, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. 

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Zulkifli, Rabu (21/8/2019), Rusdi dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan Pasal 338 KUHP yang ada di dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum. 

"Menyatakan terdakwa Muhammad Rusdi alias Risdi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan," kata hakim Zulkifli.

 Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Divonis 10 Tahun Penjara

 9. Terdakwa terima putusan 10 tahun penjara

 

Keluarga Aldama Putra Pongkala, taruna ATKP yang tewas dianiaya seniornya saat mendengar putusan hakim terhadap terdakwa pembunuh anaknya di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/8/2019).KOMPAS.COM/HIMAWAN Keluarga Aldama Putra Pongkala, taruna ATKP yang tewas dianiaya seniornya saat mendengar putusan hakim terhadap terdakwa pembunuh anaknya di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/8/2019).

Muhammad Rusdi, terdakwa pembunuhan taruna tingkat 1 Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Putra Pongkala, menerima vonis 10 tahun penjara yang diberikan hakim saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/8/2019). 

Pernyataan ini diungkapkan penasihat hukum Rusdi, Aisyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar usai sidang.

Dengan menerima putusan tersebut, Aisyah mengatakan kliennya tidak akan mengajukan banding. 

 "Tadi dia (terdakwa) tidak mengajukan upaya hukum. Terdakwa menganggap itu (putusan) sudah benar," kata Aisyah kepada Kompas.com

Menurut Aisyah, dengan pengakuan Rusdi tersebut, maka bisa dipastikan hukuman 10 tahun yang diberikan hakim sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Rusdi selanjutnya akan mendekam di rumah tahanan selama 10 tahun dan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya.

Baca juga: Pembunuh Taruna ATKP Makassar Terima Vonis 10 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com