Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 10 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Pembunuhan Taruna ATKP Ajukan Pembelaan

Kompas.com - 31/07/2019, 15:59 WIB
Himawan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Muhammad Rusdi, terdakwa kasus pembunuhan taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 10 tahun penjara.

Hal ini diputuskan Rusdi usai berbicara dengan penasihat hukumnya Aisyah, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (31/7/2019).

"Keluarganya (korban) tidak terima, katanya terlalu ringan. Maka kami akan mengajukan pleidoi minggu depan," ujar Aisyah saat diwawancarai usai persidangan.

Meski akan mengajukan pembelaan, Aisyah menyebut pasal yang diterapkan jaksa dalam menuntut kliennya sudah benar.

Aisyah mengatakan, tindakan yang dilakukan Rusdi sehingga menyebabkan kematian bukan perbuatan yang direncana. Menurut dia, kematian terjadi karena kelalaian.

Aisyah sepakat bila Rusdi dikenakan Pasal 338 KUHP.

"Jadi pembelaannya tertulis minggu depan," kata Aisyah.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Taruna ATKP Makassar, Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara

Sementara itu, jaksa penuntut umum Tabrani mengatakan, ada beberapa alasan yang memberatkan dan meringankan sehingga jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara kepada Rusdi.

Hal-hal yang memberatkan yakni, perbuatan Rusdi yang mengakibatkan Aldama meninggal dunia, bertentangan dengan hukum, dan mengakibatkan trauma berat kepada keluarga korban. 

Sementara, hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya. Kemudian, terdakwa sudah meminta maaf dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain itu, terdakwa dinilai masih bisa memperbaiki perbuatannya.

Baca juga: 4 Fakta Sidang Pembunuhan Taruna ATKP, Sujud di Depan Ibu Korban hingga Pemukulan Dianggap Biasa

Sebelumnya, Muhammad Rusdi dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Aldama Putra Pongkala, taruna tingkat 1 Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar.

Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menilai, Rusdi telah melakukan unsur kekerasan dengan sengaja yang pada akhirnya menghilangkan nyawa Aldama di Barak VI Kampus ATKP Makassar, pada Februari 2019 lalu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com