Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan Unsur soal Mahasiswanya Jadi Tersangka Kasus 4 Polisi Terbakar

Kompas.com - 21/08/2019, 21:10 WIB
Firman Taufiqurrahman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Apabila benar telah menjadi tersangka, pihaknya akan terus memantau sambil menunggu putusan hukum tetap dari pengadilan.

“Soal sanksinya seperti apa, kita lihat putusan tetapnya dulu. Kalau 1-2 bulan masih bisa kita upayakan (tidak dikeluarkan), tapi kalau 1-2 tahun atau lebih, mungkin pimpinan akan mengambil langkah lain,” ucapnya.

Bukhori mengatakan, para mahasiswa Unsur yang terlibat dalam aksi unjuk rasa dipastikan tidak sedang dalam kapasitas membawa nama kampus.

“Itu kan organisasi di luar kampus kami. Lagipula saat ini tidak ada aktivitas perkuliahan dan kegiatan kemahasiswaan karena kampus sedang libur semester memasuki tahun akademik baru,” ujarnya.

Baca juga: Kapolda Jabar Beri Penghargaan untuk Siswa SMK yang Beri Minum Polisi Terbakar

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat telah menetapkan lima tersangka kasus unjuk rasa berujung anarkistis yang menyebabkan empat polisi mengalami luka bakar serius.

Dari lima tersangka itu, tiga di antaranya ditenggarai merupakan mahasiswa Universitas Suryakancana Cianjur.

"Polres Cianjur di-back up Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan salah satu oknum mahasiswa dari elemen GMNI yang tergabung dalam Cipayung Plus atas nama RS, mahasiswa dari Universitas Suryakancana," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolrestabes Bandung, Jumat (16/8/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com