Salin Artikel

Pernyataan Unsur soal Mahasiswanya Jadi Tersangka Kasus 4 Polisi Terbakar

Kepala Biro Kemahasiswaan Unsur Cianjur, Buchari Muslim mengatakan, terhadap mahasiswa Unsur yang terbukti terlibat dalam aksi unjukrasa di depan gerbang Pendopo Bupati Cianjur itu, pihak kampus akan memberikan sanksi.

Sanksi mulai dari sanksi peringatan, peringatan keras hingga dikeluarkan.

Namun, pihak kampus masih mengumpulkan informasi guna memastikan sejauh mana keterlibatan mahasiswanya dalam aksi unjuk rasa tersebut.

Termasuk kabar adanya mahasiswa Unsur yang dijadikan tersangka. 

“Informasinya demikian, ada mahasiswa dari sini yang terlibat dan ada yang jadi tersangka juga. Ini kita masih terus komunikasi dengan pihak kepolisian guna memastikan kebenaran dari informasi tersebut,” kata Buchari, Rabu (21/8/2019).


Apabila benar telah menjadi tersangka, pihaknya akan terus memantau sambil menunggu putusan hukum tetap dari pengadilan.

“Soal sanksinya seperti apa, kita lihat putusan tetapnya dulu. Kalau 1-2 bulan masih bisa kita upayakan (tidak dikeluarkan), tapi kalau 1-2 tahun atau lebih, mungkin pimpinan akan mengambil langkah lain,” ucapnya.

Bukhori mengatakan, para mahasiswa Unsur yang terlibat dalam aksi unjuk rasa dipastikan tidak sedang dalam kapasitas membawa nama kampus.

“Itu kan organisasi di luar kampus kami. Lagipula saat ini tidak ada aktivitas perkuliahan dan kegiatan kemahasiswaan karena kampus sedang libur semester memasuki tahun akademik baru,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat telah menetapkan lima tersangka kasus unjuk rasa berujung anarkistis yang menyebabkan empat polisi mengalami luka bakar serius.

Dari lima tersangka itu, tiga di antaranya ditenggarai merupakan mahasiswa Universitas Suryakancana Cianjur.

"Polres Cianjur di-back up Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan salah satu oknum mahasiswa dari elemen GMNI yang tergabung dalam Cipayung Plus atas nama RS, mahasiswa dari Universitas Suryakancana," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolrestabes Bandung, Jumat (16/8/2019).

https://regional.kompas.com/read/2019/08/21/21102421/pernyataan-unsur-soal-mahasiswanya-jadi-tersangka-kasus-4-polisi-terbakar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke