Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Polisi Terbakar Saat Jaga Demo, Diduga Disiram Bensin hingga 15 Mahasiswa Diamankan

Kompas.com - 16/08/2019, 06:35 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

Hal itu disampaikan oleh Direktur RSUD Sayang Cianjur, Ratu Tri Yulia. Alasannya, luka bakar yang dialami korban sangat serius.

“Luka bakarnya hampir 80 persen. Sekujur badannya luka, karenanya saat ini juga langsung kita rujuk ke Kramat Jati (RS Polri),” kata Ratu kepada wartawan, Kamis.

Baca juga: Tim Dokter Polda Jabar Tangani 3 Polisi yang Terbakar Saat Amankan Demo

4. Alami luka bakar di bagian wajah dan tangan

Menurut Ratu, ada tiga korban lainnya yang tengah mendapatkan perawatan intensif tim dokter dan dipastikan rawat inap di RSUD Cianjur.

“Korban lain mengalami luka bakar sekitar 40 persen dan harus inap karena perlu penanganan intensif,” ujarnya.

Ratu menyebutkan para korban rata-rata mengalami luka bakar di wajah dan tangan. Sementara korban yang dirujuk itu mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.

"Kita akan memberikan pelayan terbaik untuk para anggota kepolisian ini,” ucapnya.

Baca juga: Alami Luka Bakar 80 Persen, Seorang Polisi Korban Unjuk Rasa Dirujuk ke Jakarta

5. Sebanyak 15 mahasiswa diamankan polisi pasca-insiden

Ilustrasi penangkapanThink Stock Ilustrasi penangkapan

Pasca-insiden anggota polisi terbakar saat unjuk rasa, 15 mahasiswa peserta aksi diamankan.

"Sudah diamankan di Polres Cianjur sebanyak 15 orang," kata Trunoyudo di Mapolrestabes Bandung, Kamis (15/8/2019).

Saat ini, ke 15 mahasiswa tengah menjalani pemeriksaan terkait insiden tersebut.

Baca juga: Insiden 3 Polisi Terbakar, 15 Mahasiswa Pendemo Diamankan

6. Polisi kecam aksi berujung anarki

Ilustrasi polisiKOMPAS.com/Achmad Faizal Ilustrasi polisi

Trunoyudho menjelaskan, Polri mengecam aksi massa berujung luka bakar tiga anggota polisi di Cianjur.

"Kami kecam terhadap (tindakan) oknum kelompok tersebut," katanya.

Truno pun mengimbau agar setiap kegiatan penyampaian pendapat tetap memperhatikan aspek hukum termasuk dengan tidak melakukan hal-hal yang mengganggu ketertiban.

Apalagi jika sampai terjadi tindakan pidana hingga mengakibatkan timbulnya korban.

"Saya imbau untuk tidak melakukan hal-hal yang memang dapat menggangu ketertiban apalagi melakukan suatu tindak pidana saat melakukan pengungkapan pendapat," kata Truno.

Baca juga: Unjuk Rasa Berujung Luka Bakar 3 Polisi, Korlap Demo Diperiksa

Sumber: KOMPAS.com (Agie Permadi, Firman Taufiqurrahman)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com