BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mengecam aksi oknum pengunjuk rasa yang menyebabkan tiga anggota polisi terbakar.
Saat ini, proses hukum masih berjalan dengan memeriksa 15 orang dalam insiden aksi demo mahasiswa di Cianjur.
"Kami kecam terhadap (tindakan) oknum kelompok tersebut," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolrestabes Bandung, Kamis (15/8/2019).
Baca juga: Alami Luka Bakar 80 Persen, Seorang Polisi Korban Unjuk Rasa Dirujuk ke Jakarta
Berkaitan dengan hal tersebut, Truno mengimbau agar setiap kegiatan penyampaian pendapat tetap memperhatikan aspek hukum termasuk dengan tidak melakukan hal-hal yang mengganggu ketertiban.
Apalagi jika sampai terjadi tindakan pidana hingga mengakibatkan timbulnya korban.
"Saya imbau untuk tidak melakukan hal-hal yang memang dapat menggangu ketertiban apalagi melakukan suatu tindak pidana saat melakukan pengungkapan pendapat," kata Truno.
Baca juga: Kronologi 3 Polisi Terbakar Saat Jaga Demo Mahasiswa di Cianjur
"Karena semua sudah diatur Undang-Undang dan Polri tugasnya hanya mengamankan dan menertibkan agar pengungkapan pendapat dan ketertiban umum lainnya bisa lancar," jelasnya.
Aksi ini sebelumnya telah direncanakan sejak tanggal 12 Agustus 2019. Yakni, terkait pemberitahuan dan pernyataan dari koordinator lapangan salah satu organisasi kepemudaan Cipayung Plus di Cianjur untuk melakukan audiensi berkaitan dengan kebebasan berpendapat atau mengungkapkan pendapat.
Namun, dalam pelaksanaanya pengunjuk rasa tidak berhasil menemui pimpinan daerah yang dimaksud.
Mereka kemudian melakukan aksi bakar ban sekaligus menutup arus lalu lintas di Jalan Siliwangi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan