KOMPAS.com - Tiga ibu rumah tangga yang tersangkut kasus video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak ada Lagi Azan" menggelar sujud syukur usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (30/7/2019).
Hal itu mereka lakukan setelah putusan hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada Kamis (18/7/2019), mereka dituntut delapan bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Karawang Donald Situmorang.
"Insya Allah bulan depan keluar. Meskipun beberapa minggu lagi menjalani hukuman, kami bersyukur banget," kata Citra Widaningsing.
Ketiga terdakwa yakni, Citra Widyaningsih, Engkay Sugiyanty, dan Ika Peranika. Ketiganya telah menghuni penjara sekitar lima bulan selama proses hukum.
Mereka dijadwalkan bebas pada 24 Agustus 2019.
Baca juga: Dibui, Emak-emak dalam Video Jika Jokowi Terpilih Tak Ada Lagi Azan Tak Kapok Bermedsos
Dalam video tersebut tampak dua perempuan tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa Sunda.
Diduga hal itu untuk memengaruhi warga agar tidak memilih Jokowi pada Pilpres 2019.
"Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiyung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (Tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang memakai kerudung. Perempuan sama perempuan boleh menikah, laki-laki sama laki-laki boleh menikah," kata perempaun dalam video tersebut.
Bahkan di Twitter, tanda gambar (tagar) #CitraWidaPelacurPOLITIK turut menjadi trending topic.
Citra Wida dengan akun @citrawida5 disebut sebagai pengunggah pertama video tersebut oleh akun el-diablo @MemeTanpaHurufK.
Akun ini kemudian menyebut si pengunggah beralamat di Perum Gading Elok 1, Blok 14O Nomor 12A. Sayangnya, saat ini akun tersebut telah dinonaktifkan.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, diperoleh informasi bahwa video ini diduga dibuat dan diunggah oleh Citra Wida sejak Rabu (13/2/2019).
Kompas.com pun menelusuri alamat tersebut. Pemilik rumah adalah Aswandhi. Dia mengaku tidak mengetahui video tersebut dan tidak mengenal laki-laki dan perempuan yang ada di divideo tersebut.
Baca juga: 3 Emak-emak dalam Video Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan Dituntut 8 Bulan Penjara
Tiga hari kemudian, tepatnya Selasa (26/2/2019, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat menyatakan bahwa tiga ibu rumah tangga tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga wanita asal Karawang yang diketahui berinisial ES, IP dan CW. Mereka kemudian ditahan di Polres Karawang.
Penetapan tersangka ketiganya ini berdasarkan dua alat bukti yang telah diperiksa penyidik, yakni video dan ponsel.
Baca juga: Polisi Periksa Ketua Umum Pepes soal Video Jika Jokowi Terpilih, Tidak Lagi Ada Azan
Penyidikan terhadap kasus itu dilanjutkan di Polres Karawang dengan tetap dibantu dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jabar.
"Penahanan dan penyidikan di Polres Karawang," kata Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/2/2019).
Ketiga orang ini dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mereka menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang.
Tiga ibu rumah tangga tersebut adalah Citra Widyaningsih, Engkay Sugiyanty, dan Ika Peranika, anggota Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo Sandi (Pepes).
Baca juga: 5 Fakta Vonis Emak-emak Pepes, Dihukum Ringan hingga Klaim Kerja Keras Gerindra
"Sempet bilang, Mah, teteh ikut kegiatan Pepes," kata Hariani, ditemui di rumahnya, Dusun Kalioyod, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Kamis (28/2/2019) sore.
Hariani mengaku sempat melarang IP karena masih mempunyai anak yang masih kecil. Ia mengatakan putrinya bergabung karena bersimpati dan senang bisa berkumpul dengan para ibu-ibu.
IP dikenal sebagai warga biasa oleh tetangganya dan bukan anggota partai atau simpatisan politik. Sehari-hari IP berjualan nasi uduk.
Sementara ES, tetangga IP berjualan es campur dan suaminya penjaga perlintasan rel kereta api.
Baca juga: Tiga Emak-Emak Pepes Karawang Divonis 6 Bulan Penjara
Suparjo, lelaki dalam video tersebut mengaku tak mengenal ketiga perempuan tersebut.
Ia pun lupa kapan peristiwa tersebut terjadi. Meski begitu, ia mengakui baru-baru ini ada tiga perempuan yang sekilas mengajaknya berbicara.
"Saya lupa (kapan). Pokoknya siang-siang pas saya mau salat Dzuhur. Mereka juga bukan mau ke saya, tapi lagi lewat. Saya keluar, salah satu orang balik lagi," kata pria yang akrab dipanggil Abah Ajo itu, Rabu (27/2/29).
Kepala Desa Wancimekar Alih Miharja mengatakan dua di antara tiga tersangka, ES dan IP, merupakan warganya.
"Yang dua orang betul asli warga Wancimekar. Yang satunya enggak tahu orang mana. Bah Ajo juga warga saya, pemilik kontrakan itu. Dulu Bah Ajo pedagang es," katanya.
Baca juga: Sidang Tuntutan Tiga Emak-emak Pepes Karawang Ditunda, Pengunjung Gaduh
Juru bicara Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, kerja tim hukum dan advokasi Gerindra telah maksimal dalam memberikan bantuan hukum terhadap ketiga perempuan itu.
Hasilnya, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Kerja tim advokasi sudah sangat maksimal sehingga vonis hakim hanya 6 bulan. Insya Allah dua minggu lagi emak-emak asal karawang tersebut akan bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga," kata Dahnil kepada Kompas.com, Rabu (31/7/2019).
Dahnil mengatakan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang atas tiga perempuan Pepes. Meskipun sebenarnya pihak Gerindra berharap ketiganya dapat dibebaskan setelah persidangan.
"Kami menghormati proses hukum yang sudah dilakukan, meski harapan kami emak-emak itu bisa dibebaskan setelah persidangan," kata Dahnil.
Baca juga: Cerita Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandiaga Setia hingga Tengah Malam di MK
"Pasti akan lebih berhati-hati," ujar salah satu anggota Emak-emak Pepes, Citra Widaningsih saat ditemui di Lapas Kelas II A Karawang, Rabu (14/8/2019).
Citra mengaku tak kapok bermedia sosial dan tidak akan menutup akun medsosnya. Namun, dia berjanji akan menyaring apa yang akan dia unggah.
Ia juga bercerita jika belum terlalu paham perihal Twitter dan tidak menyangka apa yang ia unggah berujung pada kasus hukum. Dia baru dua bulan membuat akun Twitter sebelum kasus itu mencuat.
Baca juga: Ada Desa Madinah di Magetan, Aktivitas Warga Berhenti Saat Azan Berkumandang
Selama menjalani proses hukum dan ditahan, Citra mengaku tak bisa membendung rasa kangen kepada keluarga, terutama anak. Apalagi, tiga anaknya masih kecil-kecil.
"Kangen anak itu pasti. Cuma seorang ibu yang tahu gimana kangennya seorang ibu kepada anak-anaknya," katanya.
Beruntung, kata Citra, suami beserta anak-anaknya kerap menjenguknya.
"Kalau libur suami pasti jenguk. Bahkan pas lebaran setiap hari jenguk," katanya.
Citra mengatakan suaminya bernazar akan mengajaknya umrah ketika ia bebas pada 24 Agustus 2019 mendatang.
SUMBER: KOMPAS.com (Farida Farhan, Agie Permadi, Kristian Erdianto, Michael Hangga Wismabrata)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.