Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibui, Emak-emak dalam Video "Jika Jokowi Terpilih Tak Ada Lagi Azan" Tak Kapok Bermedsos

Kompas.com - 14/08/2019, 16:02 WIB
Farida Farhan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com -Tiga emak-emak dari Partai Emak Emak Pendukung Prabowo Sandi (Pepes) Karawang mengaku akan lebih berhati-hati dalam bermedia sosial pasca-terjerat kasus ujaran kebencian.

"Pasti akan lebih berhati-hati," ujar salah satu anggota Emak-emak Pepes, Citra Widaningsih ditemui di Lapas Kelas II A Karawang, Rabu (14/8/2019).

Baca juga: Dihukum 6 Bulan, Emak-emak Video Jika Jokowi Terpilih, Tidak Ada Lagi Azan Sujud Syukur

Citra mengaku tidak akan menutup akun setelah terjerat kasus itu. Namun, dia akan menyaring apa yang akan dia unggah di media sosial miliknya.

Citra menyebut dirinya tak kapok bermedia sosial lantaran medsos tak melulu menimbulkan hal negatif. Banyak manfaat yang bisa dipetik, misalnya menjalin silaturahim maupun sebagai media promosi.

Citra mengungkapkan, saat video "Jika Jokowi Terpilih Tak Ada Lagi Azan" mencuat, ia baru sekitar dua bulan membuat akun Twitter.

 

Ia mengaku belum terlalu paham perihal Twitter. Citra mengaku tak menyangka apa yang ia unggah berujung pada kasus hukum.

Baca juga: 3 Emak-emak dalam Video Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan Dituntut 8 Bulan Penjara

Ketiga emak-emak itu bakal menghirup udara bebas pada 24 Agustus 2019. Sejumlah harapan disampaikan, termasuk rencana memulai hidup baru dengan lebih baik.

"Tentu saja kami ingin memulai hidup baru dengan lebih baik. Menata hal-hal yang sebelumnya berantakan. Ibarat kotak yang terberai karena (kasus) ini, kemudian harus kita susun kembali," kata Citra.

Sebelumnya diberitakan, jaksa menuntut Citra Widaningsih, Engkay Sugiyanty, dan Ika Peranika dengan hukuman delapan bulan penjara.

Ketiganya didakwa Pasal 28 ayat dua jo pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Jaksa menilai, ketiganya terbukti bersalah atas aksi mereka dalam video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Lagi Ada Azan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com