Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Emak-emak dalam Video "Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan" Dituntut 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 18/07/2019, 19:35 WIB
Farida Farhan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com -Tiga emak-emak dari Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes) terkait video "Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan", dituntut delapan bulan penjara, Kamis (18/7/2019).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Karawang Donald Situmorang saat sidang dengan agenda tuntutan di Ruang Sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa sesuai Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

JPU menuntut terdakwa Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanty, dan Ika Peranika dengan tuntutan delapan bulan penjara.

"Tidak ada hal yang memberatkan para terdakwa. Sementara hal yang meringankan ialah, para terdakwa bersikap sopan saat persidangan, mengakui perbuatan, menyesal, serta memiliki anak dan suami yang masih membutuhkan perhatian," ujar Donald.

Baca juga: Tiga Wanita Terkait Video Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan Dijerat UU ITE

Ketua Majelis Hakim Elvina kemudian mempersilakan terdakwa melakulan pembelaan. Sidang dengan agenda pledoi dijadwalkan digelar pada Senin (22/7/2019).

Pengacara terdakwa Eigen Justisi mengatakan akan maksimal dalam pledoi. Apalagi, menurutnya sesuai dengan pernyataan JPU, tidak ada hal yang memberatkan para terdakwa.

"Selama ini emak-emak (terdakwa) ini selalu bersikap sopan. Apalgi mereka mempunyai anak yang membutuhkan perhatian," kata Eigen ditemui usai Sidang.

Baca juga: Polisi Periksa Ketua Umum Pepes soal Video Jika Jokowi Terpilih, Tidak Lagi Ada Azan

Sidang kali ini merupakan sidang ke-14 bagi tiga emak-emak tersebut. Selama proses hukum, ketiganya menjalani penahanan sekitar lima bulan.

Aksi emak-emak ini dalam video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Lagi Ada Azan" sempat viral dan menjadi sorotan publik

Sebelumnya, tiga emak-emak ini didakwa Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com