Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Tahun Tanpa Kepastian, Izin Gereja Yasmin Bogor Dijanjikan Selesai Tahun Ini

Kompas.com - 14/08/2019, 12:41 WIB
Rachmawati

Editor

Salah satu yang menjadi sorotan Setara Institute adalah produk hukum berupa Surat Keputusan Walikota Bogor No. 503/367-Huk tentang Pembatalan Surat Keputusan No. 601/389-Pem tahun 2006 tentang Pendirian Gereja Yasmin, Bogor.

Baca juga: Dari Gereja Katolik di Mojokerto, Pemuda Lintas Iman Lantunkan Doa untuk Mbah Moen

Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging mengatakan proses izin pendirian gereja masih berlarut-larut karena belum ada keputusan tegas dari Wali Kota Bogor, Bima Arya.

"Sekarang tinggal eksekusinya saja, kalau penalti itu tinggal tendangnya saja, Bima Arya mau bagaimana," katanya saat dihubungi BBC Indonesia, Selasa (13/08).

Bona juga mengatakan, sebagai jemaat GKI Yasmin, ia menginginkan lokasi gereja tidak dipindahkan ke tempat lain.

"Kalau dipindahkan itu berarti, pengingkaran terhadap cita-cita pendiri negara, bahwa negara ini harus berbaur antar satu penganut agama dengan agama lainnya," katanya.

Baca juga: Berbekal Uang Rp 3 Juta dari Jemaah Gereja, Praja Asal Maluku ini Lulus dari IPDN

 

Bogor ingin jadi kota toleran

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya menyatakan telah menetapkan visi kota sebagai sebagai kota toleransi di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019 - 2024.

"Sudah ada di situ penguatan toleransi yang akan diturunkan dalam semua kegiatan dinas. Jadi nanti setiap dinas akan saya tanya, ini semangat toleransinya ada di mana?" kata Bima Arya.

Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik mengatakan aturan daerah yang toleran dan anti-diskriminasi berawal dari visi dan misi kepala daerah.

"Ini menjadi dasar bagi teman-teman di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk membangun kebijakan-kebijakan yang toleran," kata Akmal sambil melanjutkan tiap kebijakan yang mendukung visi toleransi akan didukung oleh APBD.

Baca juga: Pemkab Bantul Batalkan IMB Gereja di Sedayu, Ini Penjelasan Bupati

Sementara itu, anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu mengingatkan, jangan sampai visi toleransi di dalam RPJMD dijadikan bancakan.

Ninik meminta pemerintah daerah yang ingin mengusung toleransi, menerjemahkannya secara konkret. Ia mengambil contoh langkah konkret termasuk membentuk unit-unit pengaduan bagi kelompok disabilitas, perempuan, dan kepercayaan minoritas yang mendapat perlakuan diskriminasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com