Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Bantul Batalkan IMB Gereja di Sedayu, Ini Penjelasan Bupati

Kompas.com - 29/07/2019, 20:09 WIB
Markus Yuwono,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bantul mengeluarkan surat pembatalan perizinan atau dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk mengakhiri polemik pendirian Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Sedayu, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Terkait pembatalan IMB tersebut, pihak gereja berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Bupati Bantul Suharsono saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (29/7/2019), menjelaskan perihal pembatalan IMB tersebut. 

Menurut dia, pembatalan itu melalui Keputusan Bupati Bantul Nomor 345 Tahun 2019 tentang Pembatalan Penetapan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Sedayu sebagai Rumah Ibadat yang Mendapatkan Fasilitas Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat.

Surat pembatalan itu bernomor register 0116/DMPT/212/1/2019.

"Jadi itu keputusan saya adalah saya cabut karena ada unsur tidak terpenuhi secara hukum," kata Bupati Bantul Suharsono. 

Baca juga: Warga Dusun di Bantul Tolak Pendirian Rumah Ibadah

Menurut dia, proses pencabutan itu tidak berlangsung singkat sebab dia harus melakukan penyelidikan terkait asal usul kemunculan IMB. 

Hasil penyelidikan, ditemukan ada unsur-unsur yang tidak terpenuhi sehingga izin dicabut.

"Yang jelas kita sesuai aturan hukum, bukan saya cabut terus saya blacklist, tidak. Silahkan diajukan unsur-unsur apa yang kurang persyaratannya, lalu silahkan mengajukan lagi. Penuhi aturan-aturan yang berlaku," ucapnya. 

Suharsono mengaku tidak akan mempersulit pendirian rumah ibadah seluruh agama yang ada di Bantul. Pendirian izin rumah ibadah asalkan memenuhi syarat tetap akan diberikan.

"Dari awal saya mempermudah (pendirian rumah ibadah) dari agama apapun. Saya mikirnya 100 tahun yang akan datang hingga 1.000 tahun yang akan datang biar ada ketenangan dalam ibadah masing-masing agama. Makanya saya bikin Perbup," ucapnya. 

Baca juga: 7 Fakta Penolakan Pendirian Rumah Ibadah di Bantul, Dibeli Tahun 2003 hingga Diminta Tutup Sementara

Dasar pencabutan IMB

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bantul Bambang Guritno menjelaskan pencabutan IMB GPdI Sedayu berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tertanggal 21 Maret 2006 nomor 9 dan 8 Tentang tata cara pendirian atau memproses IMB tempat ibadah. 

Pasal 28 menyebutkan apabila tempatnya ibadah didirikan sebelum 2006 dan secara nyata permanen digunakan terus-menerus maka pemerintah kabupaten dalam hal ini Bupati diminta memfasilitasi IMB.

Pertimbangan mencakup empat unsur; satu bangunan sudah didirikan sebelum 2006, kedua sudah digunakan untuk tempat ibadah secara terus menerus permanen, ketiga bercirikan tempat ibadah, dan  yang keempat memiliki nilai sejarah.

"Dari  empat unsur tadi yang tidak terpenuhi salah satunya tidak dilakukan terus menerus. Sebelum 2006 kan sudah berdiri tapi tidak digunakan sebagai tempat ibadah terus menerus sehingga tidak memenuhi kriteria untuk IMB yang difasilitasi pemerintah daerah sesuau Perbup," ucapnya. 

Baca juga: Fakta di Balik Perusakan Altar Gereja Katolik di Bali, Pelaku Sempat Banting Istri hingga Umat Diminta Tenang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com