Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Curi Kotak Amal 14 Kali demi Jalan-jalan di Yogyakarta

Kompas.com - 13/08/2019, 11:50 WIB
Wijaya Kusuma,
Farid Assifa

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Aksi TS (27), warga Cilacap, Jawa Tengah, akhirnya terhenti setelah tertangkap saat akan kembali mencuri uang di kotak amal Masjid Tamtama Prawirotaman, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta.

TS sudah mencuri uang di kotak amal sebanyak 14 kali di berbagai tempat.

Kapolsek Mergangsan Kompol Tri Wiratmo mengatakan, pelaku diringkus saat akan menjalankan aksinya di Masjid Tamtama Prawirotaman pada 8 Agustus 2019.

Pelaku diketahui pada 3 Agustus 2019 juga telah menjalankan aksinya di Masjid Tamtama Prawirotaman dan terekam CCTV.

"Sudah terekam CCTV, marbot curiga lalu menangkap pelaku," ujar Kapolsek Mergangsan Kompol Tri Wiratmo, saat dihubungi, Selasa (13/08/2019).

Baca juga: Kepada Keluarga, Pencuri Kotak Amal Mengaku Berbisnis Toilet Umum

Tri menjelaskan, pelaku TS selalu terlebih dulu melihat situasi masjid sebelum beraksi. Ketika masjid sepi, pelaku langsung menjebol kotak amal.

Biasanya, lanjutnya, pelaku mencuri uang kotak amal masjid pada dini hari.

"Menggunakan paku untuk membuka engsel kotak amal. Pengakuannya hanya butuh 30 menit untuk membuka," katanya.

Dari penyidikan diketahui, pelaku TS sudah beberapa kali menjalankan aksinya. Tidak hanya satu tempat, TS melakukan aksinya di beberapa masjid berbeda di Kota Yogyakarta.

"Sudah 14 kali dan tempatnya berbeda. Dari satu lokasi, bisa dapat ratusan ribu sampai jutaan," katanya.

Pelaku TS merupakan warga Cilacap, Jawa Tengan dan sudah berada di Yogyakarta sejak akhir Juni 2019. Setelah beberapa hari di Yogyakarta, TS kehabisan uang.

Alasan pelaku mencuri uang di kotak amal masjid karena kehabisan uang. Sedangkan uang hasil mencuri digunakan untuk membayar penginapan dan jalan-jalan di Yogyakarta.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu topi warna hitam, celana panjang warna hijau, satu buah kacamata hitam, satu masker warna hijau, satu buah paku besi dan dua buah kotak amal masjid.

Baca juga: Pria Ini Bobol Kotak Amal Sejumlah Masjid demi Bayar Cicilan Rumah

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 5 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com