Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemensos soal Penolakan Hibah Tanah SLB yang Diajukan Pemprov Jabar

Kompas.com - 10/08/2019, 18:52 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Sementara itu, Kepala BRSPDSN Wyata Guna Bandung Sudarsono mengatakan, menghentikan layanan terhadap penyandang disabilitas dengan pendekatan persuasif.

“Kami pastikan dilakukan dengan pendekatan persuasif tanpa ada tindakan kekerasan. Layanan rehabilitasi di balai ini kan berbatas waktu. Sementara ada beberapa penerima manfaat yang sudah melewati masa pembinaan, bahkan mereka sudah 17 tahun di sini. Itu pun sebelumnya masih kami beri toleransi untuk tinggal,” katanya di Bandung, Jumat.

Sudarsono mengatakan, ada Penerima Manfaat (PM) yang sudah terlalu lama menghuni balai dan sudah memasuki masa kuliah.

“Masa pembinaan terhadap mereka berakhir pada Juni 2019. Namun, kami masih toleransi sampai Juli 2019. Nah setelah masuk bulan Agustus, karena masa layanan sudah selesai, tentu kami hentikan layanannya. Termasuk pemberian makanan,” katanya.

Baca juga: Kisah Ikhsan, Bocah 10 Tahun Tak Malu Bantu Ayah yang Tunanetra Jualan Keripik (1)

Selanjutnya mereka diminta dengan persuasif untuk meninggalkan balai, karena cukup banyak penyandang disabilitas yang menunggu untuk mendapat layanan.
“Kami punya daftar pemohon layanan. Cukup banyak. Dan di antara waiting list ini ada yang menunggu selama 5 tahun,” katanya.

Ia memastikan, untuk PM yang masih bersekolah di tingkat SD, SMP dan SMA, masih mendapat layanan.

Peran Pemda

Di bagian lain, Sudarsono menyatakan pembinaan terhadap penyandang disabilitas tidak hanya berada di pundak Kemensos. Pihak lain yang juga punya kontribusi adalah orangtua, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Pada Februari 2019 lalu, balai sudah mengundang unsur-unsur Pemda seperti Kepala Dinas Sosial di lingkungan tugas BRSPDSN Wyata Guna, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Kami menjelaskan peran dan tanggung jawab Balai, peran Pemda, dan masyarakat bagaimana bersama-sama melakukan pembinaan terhadap penyandang disabilitas

Baca juga: Ingin Bahagiakan Orangtua, Cita-cita Bocah Ikhsan Tuntun Ayah Tunanetra Jualan Keripik (2)

Pada UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan, pengelolaan layanan dasar penyandang disabilitas merupakan kewenangan daerah yang diselenggarakan melalui panti.

Salah satu ketentuan dalam UU No. 23 Tahun 2014 mengatur bahwa layanan dasar untuk penyandang disabilitas, dilaksanakan oleh Pemda. Adapun Kemensos lebih ditekankan pada pembinaan layanan lanjut.

Kemensos sudah menyerahkan 120 panti yang awalnya dikelola sendiri kemudian diserahkan kepada Pemda. Dengan langkah ini, Panti – panti tersebut sudah menjadi kewenangan dan aset Pemda sepenuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com