Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapapun Boleh Mendaftar Jadi Rektor Unpad, Ini Syaratnya

Kompas.com - 09/08/2019, 16:49 WIB
Reni Susanti,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

12. Bersedia dicalonkan menjadi rektor yang dinyatakan secara tertulis.

13. Tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis.

14. Bagi pendaftar calon rektor yang sedang menduduki jabatan di luar Unpad dan status jabatan akademiknya tidak aktif, dapat mendaftar setelah mengundurkan diri dari jabatan struktural dan fungsional akademiknya diaktifkan kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Mediasi Gugatan Calon Rektor Unpad Dinilai Sulit Hasilkan Titik Temu

Adapun syarat administrasi terdiri dari:

1. Fotokopi KTP.

2. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir.

3. Fotokopi ijazah doktor (S3) dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui kementerian.

4. Fotokopi keputusan mengenai jabatan fungsional dosen paling rendah lektor kepala.

5. Surat kesehatan jasmani dan rohani.

6. Surat keterangan catatan kepolisian.

7. Surat pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

8. Keputusan pengangkatan sebagai pimpinan di lingkugan perguruan tinggi, dengan jabatan paling rendah kepala departemen atau ketua program studi atau sebutan lainnya yang setara.

9. Surat pernyataan kesediaan menjadi bakal calon rektor dengan bermaterai cukup.

10. Surat pernyataan kesediaan penelusuran rekam jejak keuangan, media sosial, radikalisme dan terorisme.

11. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi.

12. Tulisan singkat mengenai:

a. Motivasi untuk menjadi rektor Unpad.

b. Tulisan berjudul “Strategi Pengembangan Unpad”.

13. Daftar riwayat hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com