Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 07/08/2019, 14:17 WIB

 

BAUBAU, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, menetapkan mantan pejabat Bupati Buton Tengah, berinisial MA, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan alokasi dana desa (ADD) di Tahun 2015. 

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis, mengatakan, MA melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan sehingga merugikan negara sekitar Rp 786 juta. 

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 3 juli 2019 dan sesuai dengan alat bukti, sepakat menetapkan tersangka MA, mantan pejabat Bupati Buton Tengah tahun 2015 serta pihak swasta, inisial YA sebagai tersangka,” kata AKP Ronald Arron Maramis, Rabu (7/8/2019). 

Baca juga: 2 PNS RSUD Lembang Bandung Jadi Tersangka Korupsi Dana Klaim BPJS Rp 7,7 Miliar

Ia menuturkan, pada tahun 2015, pemerintah Kabupaten Buton Tengah mengalokasikan ADD dari APBD senilai Rp 82 juta yang dibagi dalam dua tahap. 

Di tahap pertama pencairan ADD, MA yang saat itu menjabat sebagai pejabat Bupati Buton Tengah mengusulkan kegiatan bimtek dan pengadaan software dengan melaksanakan rapat bersama pihak swasta pelaksanakan kegiatan bimtek, inisial YA.  

Dalam rapat tersebut diputuskan setiap desa untuk kepentingan pelaporan bimtek dan pengadaan software dengan biaya Rp 16 juta per desa. 

Menurut Ronald, dari  67 desa se-Kabupaten Buton Tengah, kegiatan bimtek dan pengadaan software menelan biaya sekitar Rp 1 miliar. 

“Namun, itu tidak sesuai dengan rencana kegiatan desa yang melalui usulan dalam musrenbang, artinya, kegiatan tersebut tidak pernah dibahas dan diusulkan dalam rapat desa,” ujarnya. 

Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi hingga Menghilang 14 Tahun, 18 ASN Ini Dipecat

“Output kegiatan tersebut tidak ada manfaat karena system pelaporan yang dibimtekan dengan pengadaan software tidak bisa difungsikan atau dimanfaatkan. Dari audit BPKP terdapat kerugian Negara Rp 786 juta,” ucap Ronald.    

MA saat ini dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tas Tipidkor Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Realitas Tata Kelola Transportasi Laut yang Mengecewakan

Realitas Tata Kelola Transportasi Laut yang Mengecewakan

Regional
Tata Kelola Danau Toba Pasca-F1H20

Tata Kelola Danau Toba Pasca-F1H20

Regional
Gencarkan Citra “Makassar Kota Makan”, Walkot Danny Ajak Apeksi Nikmati 50 Jenis Makanan Tradisional

Gencarkan Citra “Makassar Kota Makan”, Walkot Danny Ajak Apeksi Nikmati 50 Jenis Makanan Tradisional

Regional
Patriarki dan Kekerasan terhadap Perempuan Adat

Patriarki dan Kekerasan terhadap Perempuan Adat

Regional
Buku Bupati Hamim “Belajar dari Bone Bolango” Tuai Banyak Respons Positif

Buku Bupati Hamim “Belajar dari Bone Bolango” Tuai Banyak Respons Positif

Regional
Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Regional
Tatkala Jawa Mulai Rusak

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Regional
Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke