Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 PNS RSUD Lembang Bandung Jadi Tersangka Korupsi Dana Klaim BPJS Rp 7,7 Miliar

Kompas.com - 06/08/2019, 22:55 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Dua PNS Kabupaten Bandung Barat ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana klaim BPJS tahun anggaran 2017. 

Dua PNS yang ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar itu yakni berinisial OH, mantan kepala UPT dan MS, mantan Bendahara UPT di RSUD Lembang, Kabupaten Bandung Barat.  

Kasus ini bermula pada periode tahun 2017, pihak UPT RSUD Lembang mengklaim dana BPJS sebesar Rp 5,5 miliar secara bertahap, dan pada periode tahun 2018 sampai bulan September 2018 sebesar Rp 5,8 miliar secara bertahap.

Baca juga: BPJS Menunggak Rp 16 Miliar, RS Jogja Disebut Akan Bangkrut, Ini Kata Direkturnya

 

Sehingga jumlah dana klaim BPJS RSUD Lembang mulai dari tahun 2017 sampai Bulan September 2018 yang masuk ke rekening RSUD Lembang adalah sebesar Rp 11,4 miliar.  

Setelah dana klaim BPJS masuk ke rekening, oleh pihak RSUD Lembang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagai pendapatan dalam APBD Kabupaten Bandung Barat.  

"Namun terjadi penyalahgunaan yang dilakukan oleh kepala dan bendahara RSUD Lembang dengan cara tidak menyetorkan sebagian dana klaim BPJS tahun 2017 sampai bulan September 2018," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Selasa (6/8/2019) 

Dana klaim BPJS UPT RSUD Lembang yang disetorkan ke kas daerah berdasarkan bukti surat tanda setoran dari tahun  2017 hingga September 2018 hanya sebesar Rp 3,7 miliar.  

"Sehingga terdapat dana BPJS yang tidak disetorkan oleh UPT RSUD Lembang ke Kas Daerah Kabupaten Bandung Barat dan menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,7 miliar," ungkap Truno. 

Berdasarkan hasil pengembangan, uang tersebut dibelikan untuk keperluan kedua tersangka berupa barang seperti guci, tas, hiasan dinding, perlengkapan mebel hingga dua bidang tanah dengan luas masing-masing 120 meter persegi dan 132 meter persegi di Provinsi Jambi. 

Baca juga: Data BPJS Kesehatan Salah, Ratusan Warga Datangi Kantor Desa Mejagong

Kini seluruh barang dan tanah yang dimiliki tersangka telah diamankan sebagai barang bukti. 

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 2, 3 dan Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 dan 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara. 

Kasus ini pun telah dilimpahkan ke Kejati hingga menunggu persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com