Salin Artikel

Terlibat Korupsi Dana Desa, Mantan Pejabat Bupati Buton Tengah Jadi Tersangka

BAUBAU, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, menetapkan mantan pejabat Bupati Buton Tengah, berinisial MA, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan alokasi dana desa (ADD) di Tahun 2015. 

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis, mengatakan, MA melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan sehingga merugikan negara sekitar Rp 786 juta. 

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 3 juli 2019 dan sesuai dengan alat bukti, sepakat menetapkan tersangka MA, mantan pejabat Bupati Buton Tengah tahun 2015 serta pihak swasta, inisial YA sebagai tersangka,” kata AKP Ronald Arron Maramis, Rabu (7/8/2019). 

Ia menuturkan, pada tahun 2015, pemerintah Kabupaten Buton Tengah mengalokasikan ADD dari APBD senilai Rp 82 juta yang dibagi dalam dua tahap. 

Di tahap pertama pencairan ADD, MA yang saat itu menjabat sebagai pejabat Bupati Buton Tengah mengusulkan kegiatan bimtek dan pengadaan software dengan melaksanakan rapat bersama pihak swasta pelaksanakan kegiatan bimtek, inisial YA.  

Dalam rapat tersebut diputuskan setiap desa untuk kepentingan pelaporan bimtek dan pengadaan software dengan biaya Rp 16 juta per desa. 

Menurut Ronald, dari  67 desa se-Kabupaten Buton Tengah, kegiatan bimtek dan pengadaan software menelan biaya sekitar Rp 1 miliar. 

“Namun, itu tidak sesuai dengan rencana kegiatan desa yang melalui usulan dalam musrenbang, artinya, kegiatan tersebut tidak pernah dibahas dan diusulkan dalam rapat desa,” ujarnya. 

“Output kegiatan tersebut tidak ada manfaat karena system pelaporan yang dibimtekan dengan pengadaan software tidak bisa difungsikan atau dimanfaatkan. Dari audit BPKP terdapat kerugian Negara Rp 786 juta,” ucap Ronald.    

MA saat ini dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tas Tipidkor Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/07/14171551/terlibat-korupsi-dana-desa-mantan-pejabat-bupati-buton-tengah-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke