Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Anggaran Ulang Tahun, Kepala Kesbang Pemkab Paluta Ditangkap

Kompas.com - 01/08/2019, 14:29 WIB
Oryza Pasaribu,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG LAWAS UTARA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kesbang di Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Mahlil Rambe (58) ditangkap tim dari Kejaksaan Negeri Paluta.

Mahlil merupakan tersangka dugaan korupsi anggaran HUT Pemkab Paluta ke-10 Tahun 2017.

Mahlil diamankan saat sedang mengganti pelat mobil dinasnya BB 1035 J dari hitam ke merah di Jalan Lintas Gunung Tua-Padang Sidempuan, Desa Sigama, Paluta, Rabu (31/7/2019) siang.

"Berdasarkan surat perintah membawa tahanan dan penangkapan yang dikeluarkan kepala Kejaksaan Negeri Paluta, dan langsung dibawa ke kantor kejaksaan," ujar Kasi Intel Kejari Paluta Budi Darmawan kepada Kompas.com, Kamis (1/8/2019).

Baca juga: Penjelasan Anak Gubernur Banten Dituding Korupsi hingga Dipolisikan

Budi mengatakan, sebelum ditangkap, pihaknya sudah melakukan empat pemanggilan. Namun tersangka tidak pernah mengindahkan tanpa alasan yang jelas.

"Sehingga tim Jaksa penyidik Kejari PadangLawas Utara melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka hari ini," ujarnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kesehatan. Jika hasil pemeriksaan tersangka sehat, maka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Diduga korupsi dana HUT Paluta

Kronologi dugaan korupsi yang dilakukan Mahlil, pada tahun 2017 Pemkab Paluta menganggarkan dana untuk kegiatan Hari Ulang Tahun Pemkab Paluta sebesar Rp 500 juta.

Pada 20 November 2017, bendahara pengeluaran Leliasni Siregar mencairkan dana sebesar Rp 500 juta, kemudia menyerahkannya kepada tersangka Mahlil dan satu tersangka lainnya, Jutan Harahap.

Baca juga: Mantan Kepala Desa di Kampar Ditangkap Polisi karena Diduga Korupsi Dana Desa

Dari jumlah tersebut, tersangka Jutan menyerahkan Rp 50 juta untuk pembayaran pajak kepada bendahara. Uang Rp125 juta kemudian diberikan Jutan kepada Mahlil untuk biaya hiburan dan belanja batik. Lalu sisanya disimpan tersangka Jutan.

Berdasarkan hasil penyidikan baik dari keterangan saksi-saksi, saksi ahli, surat, barang bukti, ada ditemukan indikasi kerugian negara.

"Juga berdasarkan perhitungan yang dilakukan pihak Inspektorat Daerah Pemkab Paluta, negara dirugikan sebesar Rp170.938.636," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com