Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Anak Gubernur Banten Dituding Korupsi hingga Dipolisikan

Kompas.com - 30/07/2019, 13:37 WIB
Acep Nazmudin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com — Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) melaporkan Mohammad Fadhlin Akbar ke Bareskrim Polri atas dugaan korupsi.

Menanggapi laporan tersebut, Fadhlin, yang tak lain merupakan anak Gubernur Banten Wahidin Halim, menyebut tuduhan tersebut tidak mendasar dan fitnah. 

"Tuduhan keterlibatan klien kami dalam proyek-proyek di Dinas Pemprov Banten adalah tidak mendasar, tidak relevan, dan merupakan fitnah," kata kuasa hukum Fadhlin, Asep Abdullah, melalui siaran pers yang dikutip Kompas.com, Selasa (30/7/2019).

Baca juga: Gubernur Banten Kesal Anaknya Dilaporkan atas Kasus Dugaan Korupsi

Asep membantah bahwa kliennya terlibat dalam sejumlah proyek yang disebutkan dalam laporan ALIPP ke Bareskrim, di antaranya terlibat di sejumlah proyek Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, serta Dinas Perumahan dan Permukiman Pemprov Banten.

Meskipun Fadhlin merupakan anak Gubernur Banten, menurut Asep, Fadhlin tidak pernah terlibat dalam proyek seperti yang diadukan oleh ALIPP.

"Posisi hukum klien tidak pernah terlibat/melibatkan diri, baik bertindak sebagai pengusaha pelaksana proyek (pemborong), konsultan perencana, konsultan pengawas, maupun pihak pemilik tanah dalam pembebasan lahan," kata dia. 

Baca juga: Anak Gubernur Banten Dilaporkan ke Bareskrim atas Kasus Dugaan Korupsi

Asep menuding bahwa pelapor Fadhlin ke Bareskrim telah membuat laporan palsu. Hal tersebut, kata dia, termasuk dalam klasifikasi tindak pidana pengaduan fitnah serta tindak pidana pengaduan palsu dengan ancaman hukuman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. 
 
Selain itu, menurut Asep, pelapor juga dianggap sudah mencemarkan nama baik Fadhlin dan bisa dijerat Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 16 bulan penjara.
 
Sebelumnya diberitakan, ALIPP mengadukan adanya dugaan tiga perkara korupsi di Banten, antara lain pembebasan lahan untuk unit sekolah baru di anggaran tahun 2017, pengadaan komputer untuk ujian nasional berbasis komputer (UNBK) di APBD 2017 serta pada tahun 2018.

Total prediksi kerugian negara menurut penghitungan ALIPP sebesar Rp 21 miliar.

"Kami datang untuk menyampaikan pelaporan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa proyek APBD di Provinsi Banten, khususnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," ujar pelapor, Suhada, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).

Selain anak Gubenur Banten, terdapat 12 terlapor lain. Terlapor antara lain Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten berinisial EK dan sejumlah pihak swasta.

Namun, Suhada enggan membeberkan secara rinci siapa saja yang diadukan.

ALIPP pun turut menyerahkan beberapa barang bukti, seperti kuitansi pembebasan tanah, sertifikat tanah, dan petikan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com