Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Banten Kesal Anaknya Dilaporkan atas Kasus Dugaan Korupsi

Kompas.com - 29/07/2019, 13:46 WIB
Acep Nazmudin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten, Wahidin Halim, kesal saat mengetahui anaknya, M Fadhlin Akbar, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Wahidin kesal lantaran anaknya tersebut dikaitkan dengan kasus yang tidak pernah disentuhnya.
 
"Anak gubernur dibawa-bawa, coba cari tahu kalau anak saya jadi rekanan, anak saya jadi pemborong, enggak ada," kata Wahidin kepada wartawan di Kota Serang, Senin (29/7/2019.

M Fadhlin dilaporkan oleh Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) pada Kamis (25/7/2019). Fadhlin dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi sejumlah proyek APBD di Provinsi Banten. 

Wahidin mengatakan, Fadhlin tidak pernah terlibat dalam kasus seperti yang dilaporkan oleh ALIPP. Kata dia pihak yang melaporkan hanya membawa-bawa nama anaknya tanpa ada bukti.

Mantan wali kota Tangerang tersebut bahkan menunding yang melaporkan juga pernah tersangkut kasus korupsi.

"Itu orang yang nuduh itu juga koruptor kan, satu tahun setengah ditahan (pelapor) Suhada itu," kata dia. 
 
Sebelumnya diberitakan, ALIPP mengadukan adanya dugaan tiga perkara korupsi di Banten, antara lain pembebasan lahan untuk unit sekolah baru di anggaran tahun 2017, pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di APBD 2017 serta pada tahun 2018.
 
Total prediksi kerugian negara menurut penghitungan ALIPP sebesar Rp 21 miliar.
 
"Kami datang untuk menyampaikan pelaporan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa proyek APBD di Provinsi Banten, khususnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," ujar pelapor, Suhada, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).

Selain anak Gubenur Banten, terdapat 12 terlapor lainnya. Terlapor antara lain Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten berinisial EK dan sejumlah pihak swasta.

Namun, Suhada enggan membeberkan secara rinci siapa saja yang diadukan.

ALIPP pun turut menyerahkan beberapa barang bukti seperti kuitansi pembebasan tanah, sertifikat tanah dan petikan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com