PEKANBARU, KOMPAS.com - Mantan kepala desa di Kabupaten Kampar, Riau, Miswoyanto (50), ditangkap polisi karena diduga korupsi dana desa. Tersangka diduga telah merugikan negara sekitar Rp 316 juta.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri mengatakan, Miswoyanto ditangkap di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (28/7/2019). Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Desa di Aceh Utara Ini, Gunakan Dana Desa untuk Kembangkan Udang Vaname
"Tersangka adalah mantan kepala desa Gerbang Sari di Kecamatan Tapung Hilir, Kampar. Tersangka diduga korupsi dana desa," ungkap Fajri, dalam keterangan tertulis pada Kompas.com, Senin (29/7/2019).
Dia mengungkapkan, pada tahun 2016, Desa Gerbang Sari menerima Dana Desa (DD) dari APBN sebesar Rp 616.644.000.
Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan fisik dan non-fisik. Namun, Miswoyanto sebagai kepala desa diduga melakukan kegiatan fiktif.
"Setelah dana tersebut dicairkan, ternyata ada kegaiatan yang besifat fiktif maupun tidak terealisasikan, sehingga Negara mengalami kerugian sebesar Rp 316 juta," sebut Fajri.
Baca juga: Kejaksaan Periksa 29 Saksi Kasus Korupsi Dana Desa di Tasikmalaya
Dia mengatakan, tersangka ditangkap dengan barang bukti dokumen kegiatan pelaksanaan APDes Tahun 2016, buku Simpeda dan print out rekening koran.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.