Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kabupaten di Banten Keluar dari Status Daerah Tertinggal

Kompas.com - 02/08/2019, 17:31 WIB
Acep Nazmudin,
Khairina

Tim Redaksi

 

SERANG, KOMPAS.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencabut status dua daerah tertinggal di Banten yakni Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencabutan daerah tertinggal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2015-2019.

Dalam keputusannya, terdapat 62 kabupaten dari 23 provinsi yang memperoleh status terentaskan dari status daerah tertinggal.

Baca juga: Cerita M Idris, Anak Petani dari Daerah Tertinggal, Jadi Lulusan Terbaik Akpol 2019

Untuk Banten sendiri, terdapat dua daerah yaitu Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

Kedua daerah tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai daerah tertinggal melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019. Dalam Perpres tersebut, terdapat 112 dari 23 provinsi se-Indonesia. 

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak yang telah bekerja keras melakukan berbagai upaya untuk memajukan daerahnya.

"Tak lupa, kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat Lebak dan Pandeglang karena mampu bekerjasama secara kooperatif dengan pemerintah agar daerahnya terbebas dari status tertinggal," kata Wahidin melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (2/8/2019).

Baca juga: Kemendes Nyatakan Bondowoso Keluar dari Status Daerah Tertinggal

Menurut Wahidin ada sejumlah faktor yang membuat dua kabupaten tersebut lepas dari status daerah tertinggal, di antaranya peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan peningkatan fasilitas transportasi umum yang semakin baik.

"Jalan-jalan kewenangan provinsi yang sebelumnya belum pernah tersentuh pembangunan, telah kami lakukan pembangunan. Jalur kereta doubletrack kini semakin banyak dan sering, pelayanan rumah sakit semakin baik, biaya sekolah gratis. Jadi masyarakat yang sebelumnya terisolir dan sulit memperoleh pelayanan, kini sudah bisa ikut merasakan," kata dia.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten, pencopotan status daerah tertinggal dari Kabupaten Lebak dan Pandeglang merupakan hasil pendataan Indeks Desa Membangun (IDM).

Untuk Lebak, perbandingan dapat dilihat dari jumlah desa dengan berbagai status dari 2018-2019.

Desa sangat tertinggal dari 28 menjadi 15 desa, tertinggal dari 229 menjadi 180 desa, berkembang dari 76 menjadi 131 desa, maju dari 7 menjadi 14 desa.

Sementara untuk Pandeglang, untuk desa dengan status sangat tertinggal dari 33 menjadi 11 desa, tertinggal 161 menjadi 136, berkembang dari 119 menjadi 163 desa, maju dari 12 menjadi 15 desa. Serta satu desa yang statusnya sebagai desa mandiri. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com