Dengan statusnya sebagai anak negara, mereka akan berada dalam pengasuhan negara hingga menginjak jenjang pendidikan tingkat menengah atas (SMA).
Kepala Seksi Anak dan Lansia Dinas Sosial Kota Medan Deli Marpaung mengatakan jika kemudian orangtuanya datang ingin mengambil kedua anak tersebut, maka harus membawa bukti dan saksi yang membenarkannyasebagai orangtua Estre dan Ezra.
Baca juga: Peluk Kangen Sang Ayah pada 2 Bocah yang Ditelantarkan Pamannya Sendiri...
Kepala Seksi Anak dan Lansia Dinsos Kota Medan, Deli Marpaung mengatakan Dinsos Kota Medan pada tahun 2017 mencatat ada 7 kasus penelantaran dan pada tahun 2018 sebanyak 8 kasus.
"Ada banyak cara orang menelantarkan anak. Ada yang meninggalkannya di kardus, ada juga yang menghanyutkannya di sungai," katanya.
Dia menambahkan, saat ini di 48 panti asuhan di Medan, terdapat 1.377 anak asuhan. Hanya sebagian kecil saja yang merupakan anak negara.
Sebagian besar sebenarnya masih memiliki orangtua namun dengan kondisi ekonomi yang lemah.
"Kalau anak negara, seperti Ester atau Ezra, jumlahnya tak sampai 10-lah setahun," katanya.
Sumber KOMPAS.com (Dewantoro)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.