PONTIANAK, KOMPAS.com - Kasus tewasnya R (17), remaja difabel, di Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) Dinas Sosial Kota Pontianak, akibat dianiaya dua temannya mendapatkan sorotan dari Deputi Perlindungan Anak di Kementerian Pemberdayaan Anak dan Perempuan, Nahar.
Nahar menilai, menyatukan anak difabel dengan anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) tidaklah tepat.
Menurut dia, seharusnya PLAT untuk merehabilitasi anak yang berhadapan hukum dengan ancaman di bawah tujuh tahun.
"Menyatukan anak difabel dengan ABH itu tidak tepat," kata Nahar saat mengunjungi Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (30/7/2019).
Baca juga: Remaja Difabel Tewas Dianiaya di Pusat Layanan Anak Terpadu, Ini Penjelasan Dinsos Pontianak
Kunjungan ini terkait tewasnya R (17), remaja difabel, setelah dianiaya dua teman sebayanya di PLAT Dinas Sosial Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Dia melanjutkan, jika anak difabel tersebut terlibat pidana, memang bisa masuk tapi hanya ditangani sementara. Selain itu, sebelum ditempatkan di PLAT seharusnya anak harus melewati beberapa tahapan.
Seperti misalnya ada asesmen dari pekerja sosial. Sehingga petugas di PLAT bisa mengetahui riwayat dan perilakunya. Dan dalam proses rehabilitasi bisa melewati pendampingan.
"Sedapat mungkin PLAT hanya sebagai tempat asesmen dan rehabilitasi singkat," ucapnya.
Baca juga: Kronologi Penganiayaan Remaja Difabel di Pusat Layanan Anak Terpadu Pontianak Versi Keluarga
Kunjungan ini juga memastikan PLAT adalah tempat rehabilitasi anak yang berhadapan dengan hukum.
Nahar menjelaskan, PLAT adalah bagian dari instrumen sistem peradilan pidana anak dengan nama Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Dia mensinyalir, jika penyebab terjadinya penganiayaan yang berujung meninggalnya R akibat lengangnya pantauan petugas setelah ada pergantian shif, maka itu tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Struktur bangunan PLAT ini sudah tidak ideal, dan petugas yang tidak lengkap bahkan pergantian shift bisa menimbulkan persoalan," ungkapnya.
Baca juga: Remaja Difabel Tewas di Tempat Pelayanan Anak, Keluarga Polisikan Dinsos Pontianak
Ke depan, dia berharap PLAT memperbaiki pola rehabilitasi. Terkait perisitiwa penganiayaan itu, dia menegaskan perlunya menunggu proses penyidikan.
Nahar meminta Pemerintah Kota Pontianak memperbaiki sarana dan prasarana dari. Salah satunya terkait dengan tata letak ruang konseling, ruang tidur, ruang antaran dan tempat proses rehabilitasi lainnya.
Kemudian juga harus disiapkan tenaga yang dibutuhkan seperti psikolog, peksos, satpam dan kamera pengawas.