Salin Artikel

Remaja Difabel Tewas Dianiaya di Pusat Layanan Anak, Dinsos Pontianak Dinilai Langgar SOP

Nahar menilai, menyatukan anak difabel dengan anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) tidaklah tepat.

Menurut dia, seharusnya PLAT untuk merehabilitasi anak yang berhadapan hukum dengan ancaman di bawah tujuh tahun.

"Menyatukan anak difabel dengan ABH itu tidak tepat," kata Nahar saat mengunjungi Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (30/7/2019).

Kunjungan ini terkait tewasnya R (17), remaja difabel, setelah dianiaya dua teman sebayanya di PLAT Dinas Sosial Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Dia melanjutkan, jika anak difabel tersebut terlibat pidana, memang bisa masuk tapi hanya ditangani sementara. Selain itu, sebelum ditempatkan di PLAT seharusnya anak harus melewati beberapa tahapan.

Seperti misalnya ada asesmen dari pekerja sosial. Sehingga petugas di PLAT bisa mengetahui riwayat dan perilakunya. Dan dalam proses rehabilitasi bisa melewati pendampingan.

"Sedapat mungkin PLAT hanya sebagai tempat asesmen dan rehabilitasi singkat," ucapnya.

Kunjungan ini juga memastikan PLAT adalah tempat rehabilitasi anak yang berhadapan dengan hukum.

Nahar menjelaskan, PLAT adalah bagian dari instrumen sistem peradilan pidana anak dengan nama Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Lemahnya pantauan petugas

Dia mensinyalir, jika penyebab terjadinya penganiayaan yang berujung meninggalnya R akibat lengangnya pantauan petugas setelah ada pergantian shif, maka itu tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Struktur bangunan PLAT ini sudah tidak ideal, dan petugas yang tidak lengkap bahkan pergantian shift bisa menimbulkan persoalan," ungkapnya.

Ke depan, dia berharap PLAT memperbaiki pola rehabilitasi. Terkait perisitiwa penganiayaan itu, dia menegaskan perlunya menunggu proses penyidikan.

Nahar meminta Pemerintah Kota Pontianak memperbaiki sarana dan prasarana dari. Salah satunya terkait dengan tata letak ruang konseling, ruang tidur, ruang antaran dan tempat proses rehabilitasi lainnya.

Kemudian juga harus disiapkan tenaga yang dibutuhkan seperti psikolog, peksos, satpam dan kamera pengawas.

"Layanan PLAT ini kan pilihan terakhit. Dan jika pun ditempatkan di PLAT, jangan kelamaan," tutupnya.

Korban R titipan Satpol PP Pontianak

Diberitakan, seorang remaja difabel, berusia 17 tahun yang dititipkan di Pusat Pusat Pelayanan Anak Terpadu (PLAT) Dinas Sosial Kota Pontianak, Kalimantan Barat, tewas dianiaya dua teman sebayanya, Sabtu (27/7/2019).

Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Sugiono mengatakan, kedua pelakunya masing-masing berinisial RD dan WR. Keduanya yang juga masih di bawah umur ini sudah diamankan pihak kepolisian.

Dia menjelaskan, kejadian penganiayaan terhadap korban pada Jumat (26/7/2019) siang. Saat itu, PLAT dihuni enam orang anak. Satu diantaranya perempuan.

Petugas yang melihat itu, segera melerai dan memisahkan mereka. Namun tak lama kemudian, korban kembali diserang. Kali ini, oleh RD sendirian.

Dijelaskan, korban sejatinya bukan anak berhadapan dengan hukum. Dia merupakan titipan Satpol PP Kota Pontianak, karena terjaring razia.

"Sementara pelaku RD dan WR merupakan anak berhadapan dengan hukum karena terkait kasus pencurian," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/30/20464501/remaja-difabel-tewas-dianiaya-di-pusat-layanan-anak-dinsos-pontianak-dinilai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke