Sejak Januari 2019, beberapa kasus hubungan sedarah ayah yang mencabuli anaknya atau kakak dengan adiknya dapat diungkap polisi.
Di Garut, seorang ayah mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun hingga melahirkan.
Di Kabupaten Pringsewu, seorang gadis berketerbelakangan mental dilecehkan oleh ayah dan kakak serta adik kandungnya selama 2 tahun.
Sementara di Sumatera Barat, seorang oknum caleg ditangkap setelah menjadi buron kasus pencabulan terhadap anaknya sendiri selama 8 tahun.
Baca juga: 10 Kasus Hubungan Sedarah yang Diungkap Polisi, Dicabuli 8 Tahun hingga Alasan Ritual
Korban pinjaman berbasis online atau fintech terus bertambah seiring dibuka pos pengaduan yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya di Solo, Jawa Tengah.
Dari sekian laporan masuk tersebut, ada tujuh korban pinjaman online yang telah ditangani oleh LBH Soloraya.
Diduga kuat perusahaan fintech yang memberikan pinjaman kepada korban adalah ilegal. Sebab, bunga yang diberikan para peminjam cukup besar.
Perwakilan LBH Soloraya Made Ridha saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon mengatakan salah satu korban meminjam uang melalui berbagai aplikasi online sebesar Rp 5 juta untuk keperluan modal usaha. Karena tidak memiliki pekerjaan tetap, akhirnya SM menunggak membayar pinjaman hingga dua bulan dan harus membayar Rp 75 juta.
Baca juga: Korban Fintech Ilegal Bertambah, Nunggak 2 Bulan Denda Rp 75 Juta
Pria berambut gondrong ini, tiba-tiba bangun saat jasadnya terjatuh dari ranjang mobil ambulans yang membawanya dari Kabupaten Malang.
Robi bersama istrinya diperiksa di Polres Sampang. Senin (29/7/2019) pagi terkait kejadian yang diduga direkayasa itu.
Robo bercerita pada tanggal 23 Juli 2019, ia dan istrinya ke Keraton Solo.
Setelah bersujud di pendap keraton, Robi mengaku tidak sadarkan diri.
"Sejak saat itu saya tidak sadar. Saya hanya merasa tidur, bukan mati suri seperti fitnah yang disebarkan banyak orang," ujar Robi.
Baca juga: Orang Mati Hidup Lagi di Sampang, Begini Pengakuan Pelaku