KOMPAS.com - Korban pinjaman berbasis online atau fintech terus bertambah seiring dibuka pos pengaduan yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya di Solo, Jawa Tengah.
Dari sekian laporan masuk tersebut, ada tujuh korban pinjaman online yang telah ditangani oleh LBH Soloraya.
Sementara itu di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, warga geger dengan peristiwa hidupnya kembali orang yang diduga mati bernama Robi Anjal (38) asal Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jumat (26/7/2019) malam.
Robi tiba-tiba bangun saat jasadnya terjatuh dari ranjang mobil ambulans yang membawanya dari Kabupaten Malang
Peristiwa ini nampaknya berbuntut panjang. Robi bersama istrinya berurusan dengan Polres Sampang.
Baca berita populer nusantara secara lengkapnya berikut ini:
Kecurigaan hubungan itu sejak BI mengaku statusnya adalah janda yang sudah dua kali bersuami, meski perceraiannya tidak jelas.
BI mengaku melahirkan dua anak selama lima tahun terakhir, sementara kedua suami BI tidak pernah terlihat oleh warga.
Warga Desa Lamunre Tengah, Patunuri mengatakan, kecurigaan warga sudah berlangsung lama.
Namun, setiap didatangi warga, dia mengaku dua anaknya yang berumur 2,5 tahun dan 1,5 tahun adalah hasil hubungan dengan suami lamanya
Sewaktu mulai dicurigai oleh warga, BI memutuskan untuk meninggalkan kampung.
Setelah kembali dan menetap di desa sejak beberapa tahun terakhir, dia terlihat hamil lagi.
Baca berita selengkapnya: Ini Awal Mula Terungkapnya Cinta Terlarang Kakak Adik yang Miliki 2 Anak
Bahkan, saat ini sang adik sedang hamil anak ketiga yang diduga hasil hubungannya dengan kakak kandung yang tinggal serumah di Kabupaten Luwu.
Sejak Januari 2019, beberapa kasus hubungan sedarah ayah yang mencabuli anaknya atau kakak dengan adiknya dapat diungkap polisi.
Di Garut, seorang ayah mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun hingga melahirkan.
Di Kabupaten Pringsewu, seorang gadis berketerbelakangan mental dilecehkan oleh ayah dan kakak serta adik kandungnya selama 2 tahun.
Sementara di Sumatera Barat, seorang oknum caleg ditangkap setelah menjadi buron kasus pencabulan terhadap anaknya sendiri selama 8 tahun.
Baca juga: 10 Kasus Hubungan Sedarah yang Diungkap Polisi, Dicabuli 8 Tahun hingga Alasan Ritual
Dari sekian laporan masuk tersebut, ada tujuh korban pinjaman online yang telah ditangani oleh LBH Soloraya.
Diduga kuat perusahaan fintech yang memberikan pinjaman kepada korban adalah ilegal. Sebab, bunga yang diberikan para peminjam cukup besar.
Perwakilan LBH Soloraya Made Ridha saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon mengatakan salah satu korban meminjam uang melalui berbagai aplikasi online sebesar Rp 5 juta untuk keperluan modal usaha. Karena tidak memiliki pekerjaan tetap, akhirnya SM menunggak membayar pinjaman hingga dua bulan dan harus membayar Rp 75 juta.
Baca juga: Korban Fintech Ilegal Bertambah, Nunggak 2 Bulan Denda Rp 75 Juta
Pria berambut gondrong ini, tiba-tiba bangun saat jasadnya terjatuh dari ranjang mobil ambulans yang membawanya dari Kabupaten Malang.
Robi bersama istrinya diperiksa di Polres Sampang. Senin (29/7/2019) pagi terkait kejadian yang diduga direkayasa itu.
Robo bercerita pada tanggal 23 Juli 2019, ia dan istrinya ke Keraton Solo.
Setelah bersujud di pendap keraton, Robi mengaku tidak sadarkan diri.
"Sejak saat itu saya tidak sadar. Saya hanya merasa tidur, bukan mati suri seperti fitnah yang disebarkan banyak orang," ujar Robi.
Baca juga: Orang Mati Hidup Lagi di Sampang, Begini Pengakuan Pelaku
Warga Desa Lamunre Tengah, Patunuri, mengatakan, warga mengusir AA, BI, serta seluruh keluarga dari desa.
"Jadi masyarakat menginginkan agar mereka meninggalkan kampung," ujar Patunuri saat dikonfirmasi di depan Kantor Desa Lamunre, Minggu (28/7/2019).
Patunuri mengatakan, kesepakatan itu diambil setelah dilakukan pertemuan dengan perangkat desa, ketua MUI, kepolisian, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, tokoh agama, lembaga pemerhati perempuan dan anak, serta masyarakat.
Di rumah tersebut tinggal 7 orang, yakni 4 anak masing-masing 2 anak dari hubungan suami lama BI, 2 anak hasil hubungan cinta terlarang, serta ibu pelaku dan kedua pelaku.
Baca juga: Seluruh Keluarga dari Kakak Adik yang Terlibat Cinta Terlarang Diusir dari Desa
Sumber: KOMPAS.com (Amran Amir, Rachmawati, Taufiqurrahman, Labib Zamani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.