Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Korban "Fintech" Ilegal Bertambah | Orang 'Mati' Hidup Lagi di Sampang

Kompas.com - 30/07/2019, 05:53 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Korban pinjaman berbasis online atau fintech terus bertambah seiring dibuka pos pengaduan yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya di Solo, Jawa Tengah.

Dari sekian laporan masuk tersebut, ada tujuh korban pinjaman online yang telah ditangani oleh LBH Soloraya.

Sementara itu di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, warga geger dengan peristiwa hidupnya kembali orang yang diduga mati bernama Robi Anjal (38) asal Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jumat (26/7/2019) malam.

Robi tiba-tiba bangun saat jasadnya terjatuh dari ranjang mobil ambulans yang membawanya dari Kabupaten Malang

Peristiwa ini nampaknya berbuntut panjang. Robi bersama istrinya berurusan dengan Polres Sampang.

Baca berita populer nusantara secara lengkapnya berikut ini:

 

1. Awal mula cinta terlarang adik dan kakak di Luwu

Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, Sabtu (27/07/2019) mengamankan dan memintai keterangan AA pelaku yang diduga melakukan cinta terlarang dengan adik kandungnya sendiri. Foto : Humas Polres Luwu MUH. AMRAN AMIR S. HUT Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, Sabtu (27/07/2019) mengamankan dan memintai keterangan AA pelaku yang diduga melakukan cinta terlarang dengan adik kandungnya sendiri. Foto : Humas Polres Luwu
Hubungan cinta terlarang yang dilakukan kakak dan adik kandung, di Desa Lamunre Tengah, Luwu, Sulawesi Selatan, AA (38) dan BI (30), sudah lama dicurigai warga desa.

Kecurigaan hubungan itu sejak BI mengaku statusnya adalah janda yang sudah dua kali bersuami, meski perceraiannya tidak jelas.

BI mengaku melahirkan dua anak selama lima tahun terakhir, sementara kedua suami BI tidak pernah terlihat oleh warga.

Warga Desa Lamunre Tengah, Patunuri mengatakan, kecurigaan warga sudah berlangsung lama.

Namun, setiap didatangi warga, dia mengaku dua anaknya yang berumur 2,5 tahun dan 1,5 tahun adalah hasil hubungan dengan suami lamanya

Sewaktu mulai dicurigai oleh warga, BI memutuskan untuk meninggalkan kampung.

Setelah kembali dan menetap di desa sejak beberapa tahun terakhir, dia terlihat hamil lagi.

Baca berita selengkapnya: Ini Awal Mula Terungkapnya Cinta Terlarang Kakak Adik yang Miliki 2 Anak

 

2. 10 kasus hubungan sedarah yang ditangani polisi

Ilustrasi pernikahan sedarahShutterstock.com Ilustrasi pernikahan sedarah
Publik digemparkan dengan kisah seorang kakak yang menghamili adik kandung hingga memiliki dua anak.

Bahkan, saat ini sang adik sedang hamil anak ketiga yang diduga hasil hubungannya dengan kakak kandung yang tinggal serumah di Kabupaten Luwu.

Sejak Januari 2019, beberapa kasus hubungan sedarah ayah yang mencabuli anaknya atau kakak dengan adiknya dapat diungkap polisi.

Di Garut, seorang ayah mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun hingga melahirkan.

Di Kabupaten Pringsewu, seorang gadis berketerbelakangan mental dilecehkan oleh ayah dan kakak serta adik kandungnya selama 2 tahun.

Sementara di Sumatera Barat, seorang oknum caleg ditangkap setelah menjadi buron kasus pencabulan terhadap anaknya sendiri selama 8 tahun.

Baca juga: 10 Kasus Hubungan Sedarah yang Diungkap Polisi, Dicabuli 8 Tahun hingga Alasan Ritual

 

3. Korban fintech ilegal bertambah

Ilustrasi: fintech, pinjaman onlineShutterstock Ilustrasi: fintech, pinjaman online
Korban pinjaman berbasis online atau fintech terus bertambah seiring dibuka pos pengaduan yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya di Solo, Jawa Tengah.

Dari sekian laporan masuk tersebut, ada tujuh korban pinjaman online yang telah ditangani oleh LBH Soloraya.

Diduga kuat perusahaan fintech yang memberikan pinjaman kepada korban adalah ilegal. Sebab, bunga yang diberikan para peminjam cukup besar.

Perwakilan LBH Soloraya Made Ridha saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon mengatakan salah satu korban meminjam uang melalui berbagai aplikasi online sebesar Rp 5 juta untuk keperluan modal usaha. Karena tidak memiliki pekerjaan tetap, akhirnya SM menunggak membayar pinjaman hingga dua bulan dan harus membayar Rp 75 juta.

Baca juga: Korban Fintech Ilegal Bertambah, Nunggak 2 Bulan Denda Rp 75 Juta

 

4. Orang 'mati' hidup lagi di Sampang

Robi Anjal (38) asal Pontianak, Kalimantan Barat, bersama istri dan anaknya saat menunggu panggilan pemeriksaan polisi di Polres Sampang, Senin (29/7/2019).  Robi adalah pelaku kasus orang mati hidup lagi di Sampang, Madura. KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN Robi Anjal (38) asal Pontianak, Kalimantan Barat, bersama istri dan anaknya saat menunggu panggilan pemeriksaan polisi di Polres Sampang, Senin (29/7/2019). Robi adalah pelaku kasus orang mati hidup lagi di Sampang, Madura.
Warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dibuat geger dengan peristiwa hidupnya kembali orang yang diduga mati bernama Robi Anjal (38) asal Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jumat (26/7/2019) malam.

Pria berambut gondrong ini, tiba-tiba bangun saat jasadnya terjatuh dari ranjang mobil ambulans yang membawanya dari Kabupaten Malang.

Robi bersama istrinya diperiksa di Polres Sampang. Senin (29/7/2019) pagi terkait kejadian yang diduga direkayasa itu.

Robo bercerita pada tanggal 23 Juli 2019, ia dan istrinya ke Keraton Solo.

Setelah bersujud di pendap keraton, Robi mengaku tidak sadarkan diri.

"Sejak saat itu saya tidak sadar. Saya hanya merasa tidur, bukan mati suri seperti fitnah yang disebarkan banyak orang," ujar Robi.

Baca juga: Orang Mati Hidup Lagi di Sampang, Begini Pengakuan Pelaku

 

5. Diusir dari desa karena terlibat cinta terlarang

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan akan melakukan pendampingan terhadap anak korban pelaku 2 bersaudara yang terlibat cinta terlarang, Minggu (28/07/2019)MUH. AMRAN AMIR S. HUT Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan akan melakukan pendampingan terhadap anak korban pelaku 2 bersaudara yang terlibat cinta terlarang, Minggu (28/07/2019)
Hubungan cinta terlarang kakak dan adik kandung di Desa Lamunre Tengah, Luwu, Sulawesi Selatan, AA (38) dan BI (30), membuat warga desa geram.

Warga Desa Lamunre Tengah, Patunuri, mengatakan, warga mengusir AA, BI, serta seluruh keluarga dari desa.

"Jadi masyarakat menginginkan agar mereka meninggalkan kampung," ujar Patunuri saat dikonfirmasi di depan Kantor Desa Lamunre, Minggu (28/7/2019).

Patunuri mengatakan, kesepakatan itu diambil setelah dilakukan pertemuan dengan perangkat desa, ketua MUI, kepolisian, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, tokoh agama, lembaga pemerhati perempuan dan anak, serta masyarakat.

Di rumah tersebut tinggal 7 orang, yakni 4 anak masing-masing 2 anak dari hubungan suami lama BI, 2 anak hasil hubungan cinta terlarang, serta ibu pelaku dan kedua pelaku.

Baca juga: Seluruh Keluarga dari Kakak Adik yang Terlibat Cinta Terlarang Diusir dari Desa

 

Sumber: KOMPAS.com (Amran Amir, Rachmawati, Taufiqurrahman, Labib Zamani)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com